Tea

Benar kah? Heru Budi akan Mutasi Besar-besaran Pejabat Eselon II, ‘Bersih-bersih’ Anak Buah Anies Baswedan?

Author
Published 13.16.00
Benar kah? Heru Budi akan Mutasi Besar-besaran Pejabat Eselon II, ‘Bersih-bersih’ Anak Buah Anies Baswedan?
Berhembus isu Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono akan melakukan rotasi Pejabat Eselon II di Pemprov DKI Jakarta.

Isu mutasi besar-besaran itu bahkan berhembus kencang di kalangan Pejabat Eselon II Pemprov DKI Jakarta.


Isu mutasi Pejabat Eselon II itu beredar setelah Heru Budi Hartono resmi dilantik sebagai PJ Gubernur DKI Jakarta menggantikan Anies Baswedan yang habis masa jabatannya.


Terlebih Heru Budi memiliki banyak pengalaman di birokrasi DKI Jakarta.

Heru Budi juga sangat memaham seluk beluk kerja aparatur yang pernah dipimpin Anies Baswedan itu.

Ketua Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta Nurhasan mengaku tak mengetahui isu tersebut.

“Secara pribadi saya belum mendengar adanya kabar pergantian atau rotasi pejabat,” ujarnya dikutip pojoksatu.id dari fin.co.id, Selasa (18/10/2022).


Akan tetapi, Nurhasan tak mempermasalahkan jika memang isu mutasi besar-besaran itu benar terjadi.

Dengan catatan, itu dilakukan untuk perbaikan kinerja Pemprov DKI Jakarta.

“Kalau pun ada pergantian, selama untuk perbaikan kinerja tidak menjadi masalah. Selama hal itu untuk meningkatkan kinerja khususnya dalam melayani masyarakat,” tegasnya.

Di sisi lain, Nurhasan membenarkan memang ada sejumlah kepala dinas yang memasuki masa pensiun.

Itu jika dihitung pada masa bakti kepala Dinas di Pemprov DKI Jakarta.

Diantaranya yang akan masuk masa pensiun adalah Kepala Dinas Pertamanan dan Kehutanan DKI Jakarta Suzi Marsitawati.

“Kalau itu kan memang harus ada pergantian,” terangnya.


Untuk diketahui, meski jadi Pj Gubernur DKI Jakarta, Mendagri Tito Karnavian memberikan batas kewenangan kepada Heru Budi Hartono.


Berikut 4 larangan tersebut:
  1. Mutasi pegawai yang berupa pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam/dari jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN).
  2. Membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya.
  3. Membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya.
  4. Membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.
Untuk diketahui, masa jabatan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta resmi berakhir pada 16 Oktober 2022 kemarin.

Sebagai gantinya, Heru Budi Hartono ditunjuk sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta.

Anies Baswedan memenangi Pilkada DKI Jakarta pada 2017 lalu berpasangan Sandiaga Uno mengalahkan petahana Basuki Tjahja Purnama-Djarot Saiful Hidayat.

[ADS] Bottom Ads

Halaman

Copyright © 2021