Polda Sulsel Tak Temukan Adanya Pungli Di Polres Luwu : "Penuduh Masih Di Rumah Sakit Jiwa" !
Polda Sulawesi Selatan mengklaim tak menemukan praktik pungutan liar di lingkungan Polres Luwu seperti yang disampaikan Aipda HR dengan cara mencoret-coret dinding.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana mengatakan Tim Profesi dan Pengamanan (Propam) yang dikirim sudah mengungkap hasil penyelidikan.
"Hasil pemeriksaan tim itu tidak menemukan adanya bukti pungli. Jadi memang yang bersangkutan ini, sakit," kata Komang, Kamis (20/10).
Komang mengatakan tidak ditemukan bukti praktik pungli dalam pembuatan surat izin mengemudi (SIM) di Satlantas Polres Luwu seperti yang dituduhkan.
"Hasil pemeriksaan memang tidak cukup bukti sebagaimana tuduhan terkait sarang pungli itu tidak benar. Karena harga SIM yang dibuat sesuai dengan harga Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Itu yang berlaku disana," kata Komang.
Dia juga mengaku belum tahu jika ada tim dari Mabes Polri yang diutus ke Polres Luwu. Komang hanya mengatakan penyelidikan Polres Sulawesi Selatan sudah dilaporkan ke Mabes Polri.
Penyelidikan itu tak lepas dari tindakan anggota Polres Luwu Aipda HR yang mencoret-coret dinding Mapolres Luwu. Dia menuliskan frasa sarang pungli dengan cat semprot.
Polda Sulsel juga belum bisa memeriksa Aipda HR yang mencoret-coret dinding Mapolres Luwu. Pasalnya, mantan Kanit Tipikor Satreskrim Polres Luwu itu masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Dadi Makassar.
Tim dokter kejiwaan dari Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Dadi Makassar pun belum bisa menyimpulkan kondisi Aipda HR. Tim membutuhkan waktu setidaknya 14 hari hingga bisa mengeluarkan kesimpulan.