Tea

Kekuatan Orang Dalam, Fresh Graduated Gigit Jari, Honorer Ngelunjak Bakal Diangkat Otomatis Jadi PNS

Author
Published 11.45.00
Kekuatan Orang Dalam, Fresh Graduated Gigit Jari, Honorer Ngelunjak Bakal Diangkat Otomatis Jadi PNS
Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara resmi dimuat dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023. Adapun, pembahasan RUU ASN ini terjadi di sela-sela masalah pegawai honorer yang belum terselesaikan.


Namun, patut diketahui, RUU ASN ini memuat pasal tambahan, yaitu pasal 131 A yang akan menetapkan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS.


"Wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90," tulis draf RUU ASN.


Untuk proses pengangkatannya, tertera dalam Pasal 135A yang berbunyi pengangkatan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak menjadi PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131A ayat (1) dimulai enam bulan dan paling lama tiga tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan.


"Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Pemerintah tidak diperbolehkan melakukan pengadaan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak," sebagaimana tertera dalam RUU ASN.


Untuk proses pengangkatannya, tertera dalam Pasal 135A yang berbunyi pengangkatan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak menjadi PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131A ayat (1) dimulai enam bulan dan paling lama tiga tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan.


"Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Pemerintah tidak diperbolehkan melakukan pengadaan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak," sebagaimana tertera dalam RUU ASN.



RUU itu turut menambah satu ayat dalam Pasal 87, yaitu ayat 5 yang berbunyi dalam hal perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan secara massal, diwajibkan berkonsultasi dulu ke DPR.


"Pemerintah sebelumnya berkonsultasi terlebih dahulu dengan DPR berdasarkan pada evaluasi dan perencanaan pegawai," sebagaimana tertulis dalam draf RUU ini.

Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa mengungkapkan revisi UU ASN itu akan mulai dibahas Komisi II bersama pemerintah pada masa sidang mendatang. Atau tepatnya setelah masa reses berakhir pada 9 Januari 2023 mendatang.


"Pembahasannya pada masa sidang yang akan datang," kata Saan kepada CNBC Indonesia, dikutip Senin (19/12/2022).


Dikutip draf RUU ASN, terdapat sejumlah perubahan yang akan dilakukan pemerintah dan DPR terhadap aturan itu. Diantaranya penghapusan seluruh pasal Komisi ASN (KASN) mulai pasal 27 hingga pasal 41. Selain itu juga memberikan tambahan berupa fasilitas dan perlindungan bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) seperti di Pasal 22.

[ADS] Bottom Ads

Halaman

Copyright © 2021