Kebijakan Pemerintah Bikin Taipan Sumringah! Para Taipan Batu Bara Ini Bisa Nikmati Royalti 0%
Pemerintah resmi memberikan insentif berupa pembebasan royalti batu bara hingga 0% bagi perusahaan yang melakukan hilirisasi di dalam negeri. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Cipta Kerja yang terbit 30 Desember 2022.
Staf Khusus Menteri ESDM Irwandy Arif mengatakan bahwa yang akan diberikan pembebasan royalti hingga 0% adalah perusahaan yang melakukan hilirisasi di dalam negeri. Setidaknya, terdapat beberapa perusahaan yang nantinya akan menerima paket insentif ini.
Perusahaan-perusahaan tersebut merupakan Pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) Generasi 1 yang mendapat Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Seperti PT Kaltim Prima Coal (KPC) dengan produk methanol, PT Arutmin Indonesia dengan produk Syngas, PT Indominco Mandiri dengan produk Underground Coal Gasification (UCG), PT Kideco Jaya Agung produk Underground Coal Gasification (UCG), PT Bukit Asam Tbk (PTBA) proyek gasifikasi batu bara menjadi Dimethyl Ether (DME).
"Dari catatan saya yang sudah melakukan rencana hilirisasi batu bara itu terutama dari PKP2B generasi 1 seperti KPC, Arutmin, Indominco, Kideco, BUMN-nya PTBA dan ada dua perusahaan lainnya," ujar Irwandy kepada CNBC Indonesia dalam Closing Bell, dikutip Kamis (5/1/2023).
Irwandy bilang, pemerintah sendiri sebetulnya telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral. Adapun, salah satu yang diatur dalam regulasi tersebut adalah pemberian insentif royalti 0% untuk komoditas batubara yang digunakan dalam kegiatan peningkatan nilai tambah dalam negeri.
"Jadi memang sejak 2021 hal ini sudah dinyatakan dalam PP 25 tahun 2021. Jadi sejalan dengan Perppu yang dikeluarkan oleh Bapak Presiden baru saja," kata dia.
Untuk diketahui, aturan terkait pembebasan royalti batu bara 0% untuk kegiatan hilirisasi batu bata ini diatur dalam Perpu Cipta Kerja dalam pembahasan Sub Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang tertuang dalam Pasal 39, Paragraf 5, halaman 220.
Pasal 39 ini mengatur soal perubahan pada Undang-Undang No.4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba), di mana di UU tersebut disisipkan satu pasal, yakni Pasal 128 A yang berbunyi:
(1) Pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi yang melakukan Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O2 ayat (2) dapat diberikan perlakuan tertentu terhadap kewajiban penerimaan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128.
"(2) Pemberian perlakuan tertentu terhadap kewajiban penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kegiatan Pengembangan dan/ atau Pemanfaatan Batubara dapat berupa pengenaan iuran produksi/royalti sebesar 0% (nol persen)," tulis Perpu Cipta Kerja tersebut.
Adapun ayat (3) menyebutkan: Ketentuan lebih lanjut mengenai perlakuan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ini artinya, bagi perusahaan batu bara yang melakukan hilirisasi batu bara di dalam negeri dapat terbebas dari pembayaran royalti batu bara.