Tea

Bakti Pendamping PKH dalam pengentasan Kemiskinan Indonesia, Sewajarnya Diangkat Sebagai ASN atau PPPK

Author
Published 15.32.00
Bakti Pendamping PKH dalam pengentasan Kemiskinan Indonesia, Sewajarnya Diangkat Sebagai ASN atau PPPK
Memang sudah selayaknya bukan cuma guru dan tenaga kesehatan yang diperhatikan oleh Men-PAN RB Terkait alih fungsi tenaga honorer menjadi PNS atau PPPK, perlu ada perhatian lebih pada tenaga tenaga lain yang punya pengabdian dan pengorbanan yang sama. 
Adalah pendamping sosial PKH yang selama ini seolah olah kurang diperhatikan, bakti pendamping PKH padahal tak kurang dari Guru dan Nakes

Di tempatkan di daerah perkampungan dan area terpencil perdesaan seluruh Indonesia, tak jarang pendamping PKH menjadi sasaran amukan warga yang kurang literasi yang tak terima jika mereka tidak menerima bansos. 

Tak jarang juga terdengar di dalam perkampungan, pendamping PKH sering berhadapan dengan hewan hewan buas saat melakukan pendamping dan melakukan family development sessions kepada keluarga penerima manfaat demi memastikan bahwa pengentasan kemiskinan yang digalakan pemerintah betul betul terealisasikan bahkan lewat mindset. 

“Hasil komunikasi kami dengan Bu Risma dan Mas Anas usulan agar kawan kawan Pendamping PKH bisa menjadi pegawai PPPK telah diusulkan, dan tinggal menunggu keputusan Rapat Kabinet Terbatas,” ungkap Said Abdullah dalam keterangannya di Surabaya, Senin (20/2/2023). 

“Kita tunggu, semoga tidak lama lagi ada kabar baik atas aspirasi kawan-kawan para pendamping PKH, saya akan segera update atas hal tersebut,” sambung politisi senior asal Sumenep Masura tersebut.

Sebagaimana diketahui sebelumnya Plt Ketua DPD PDI Perjuangan Jatim MH Said Abdullah cepat merespon aspirasi para pendamping Program Keluarga Harapan (PKH). Respon cepat itu dia lakukan setelah mendengar langsung aspirasi yang disampaikan koordinator pendamping PKH se-Jatim di Hotel Wyndham Surabaya, Jumat pekan lalu.

Salah satu aspirasi mereka adalah soal status kerja pendamping PKH. Meski sudah belasan tahun mengabdi sebagai pendamping PKH, mereka masih belum berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Merespon aspirasi para pendamping PKH, Said Abdullah mengatakan, telah berkomunikasi dengan Menteri Sosial Tri Rismaharini dan Menteri PAN RB Abdullah Anwar Anas.


[ADS] Bottom Ads

Halaman

Copyright © 2021