Tea

Rilis Kemensos ! Pendamping PKH Resmi Jadi ASN PPPK Tahun 2024

Author
Published 15.03.00
Rilis Kemensos ! Pendamping PKH Resmi Jadi ASN PPPK Tahun 2024

Pendamping Sosial PKH Segera Diangkat Menjadi PPPK

Kendal, 28 Mei 2024 – Kabar gembira bagi para Pendamping Sosial Program Keluarga Harapan (PKH). Status mereka akan segera diubah menjadi Pegawai Pemerintah Daerah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal ini disampaikan oleh Koordinator PKH Regional Wilayah Jawa, Anang Mega Cahyo, dalam Gathering SDM PKH Kendal pada hari Selasa (28/5/2024).


Anang menjelaskan bahwa usulan perubahan status ini sudah dirancang sejak tahun 2018. Namun, saat itu belum bisa dilaksanakan karena belum ada Peraturan Presiden (Perpres) sebagai payung hukum. Baru di tahun 2022, Perpres tersebut dikeluarkan dan membuka jalan bagi proses menuju PPPK.

"Sekarang, Kementerian Sosial (Kemensos) sedang mempersiapkan proses administrasi untuk melengkapi persyaratan," jelas Anang. "Para Pendamping Sosial sudah mulai melakukan update data dan melengkapi dokumen persyaratan."

Seleksi PPPK untuk Pendampingan Sosial ini merupakan jalur khusus yang diajukan oleh Kemensos kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Diharapkan seleksi ini dapat dilaksanakan pada tahun 2024 ini.

Kepala Dinas Sosial Kendal, Muntoha, mengatakan bahwa di Kabupaten Kendal terdapat 131 Pendamping Sosial. Dua orang di antaranya bertugas sebagai koordinator kabupaten dan sisanya berada di masing-masing wilayah kecamatan.

"Penilaian terhadap tenaga kontrak Pendampingan Sosial ini dilakukan setiap tahun," jelas Muntoha. "Tim Penilai dari Dinas Sosial dan koordinator kabupaten akan menentukan apakah kontrak mereka dapat diperpanjang."

Proses menuju PPPK ini merupakan kabar baik bagi para Pendamping Sosial PKH. Dengan status PPPK, mereka akan mendapatkan hak dan待遇 yang lebih baik.

Sumber: FA

[ADS] Bottom Ads

Halaman

Copyright © 2021