Tea

7 Jam Rapat Dengan BPJS/Kemenkes, DPR Dapatkan Solusi atasi Kenaikan Tarif

Author
Published 10.27.00
7 Jam Rapat Dengan BPJS/Kemenkes, DPR Dapatkan Solusi atasi Kenaikan Tarif

Hari ini Komisi IX DPR RI menggelar rapat kerja dengan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dan Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris. Rapat tersebut berlangsung selama 7 jam, yang dimulai pada pukul 11.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB.


Pada awalnya, Ketua Komisi IX Felly Estelita Runtuwene tak ingin menetapkan kesimpulan pada rapat hari ini. Pasalnya, Komisi IX DPR RI merasa pemerintah dalam hal ini Kemenkes dan BPJS Kesehatan tak melaksanakan kesimpulan rapat pada 12 Desember 2019 lalu, yakni menjalankan alternatif untuk menutupi defisit keuangan sehingga iuran peserta mandiri kelas III tak perlu naik.


Namun, untuk memberikan keputusan tegas atas sikap Komisi IX pada rapat hari ini, akhirnya kesimpulan ditetapkan sebagai berikut:


Pertama, berdasarkan kesimpulan Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat pada tanggal 12 Desember 2019 tidak dapat dilaksanakan, maka Komisi IX DPR RI meminta Menteri Kesehatan RI, Ketua DJSN, Direktur Utama BPJS Kesehatan, dan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan untuk melakukan koordinasi dan konsolidasi mencari solusi atas kenaikan iuran BPJS Kesehatan sesuai Peraturan Presiden nomor 75 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, khususnya bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas III.


Kedua, Komisi IX DPR RI akan mengagendakan kembali Rapat Kerja dengan Menteri Kesehatan RI dan RDP dengan Ketua DJSN, Direktur Utama BPJS Kesehatan, dan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan pada masa persidangan III tahun sidang 2019-2020.


"Dengan dua kesimpulan tersebut, maka rapat resmi saya tutup," pungkas Felly.


Berdasarkan kesimpulan tersebut, dengan tak adanya solusi yang ditemukan pada rapat hari ini, maka Komisi IX akan memanggil kembali sejumlah kementerian/lembaga di atas untuk mengadakan rapat lagi esok hari. Harapannya, di rapat berikutnya maka dapat ditemukan solusi terutama bagi peserta mandiri kelas III yang tak mampu membayar kenaikan iuran.

[ADS] Bottom Ads

Halaman

Copyright © 2021