Tea

Tok ! Mantan Ketua PPP Romahurmuziy Cuma Didenda 100 Juta oleh Pengadilan Tipikor

Author
Published 19.23.00
Tok ! Mantan Ketua PPP Romahurmuziy Cuma Didenda 100 Juta oleh Pengadilan Tipikor

Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy atau Romi divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi akibat kasus suap beli jabatan di Kementerian Agama.


"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan," ucap Hakim Ketua Fahzal Hendri saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/1).


Romi divonis bersalah karena telah menerima suap dari eks Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanudin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik M. Muafaq Wirahadi.


Romi menerima suap Rp325 juta dari Haris Hasanudin dan Rp91,4 juta dari Muafaq Wirahadi.


Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Dalam sidang sebelumnya, yakni pada agenda pembacaan tuntutan, jaksa Wawan Yunarwanto menuntut Romi 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider lima bulan kurungan.


Jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang sebesar Rp46,4 juta. Jaksa pun menuntut pencabutan hak politik Romi selama 5 tahun usai menjalani pidana pokok.

Perjalanan Kasus

Kasus Romi bermula ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan pada 15 Maret 2019. Romi terjaring bersama 5 orang lainnya di wilayah Jawa Timur.


Romi lalu ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Maret 2019. Begitu pula terhadap Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanudin dan Kepala Kantor Kemenag Gresik, Jawa Timur, Muafaq Wirahadi.


Romi menerima suap dari kedua orang tersebut. Muafaq dan Haris Hasanudin menyuap Romi guna melancarkan proses seleksi jabatan di Kemenag.


Muafaq ingin mendapat posisi Kepala Kantor Kemenag Gresik, sementara Haris ingin menjadi Kakanwil Kemenag Jatim.


Mereka menganggap Romi mampu membantu. Terlebih, Menteri Agama saat itu, yakni Lukman Hakim Saifuddin merupakan kader PPP.


Haris berhasil mendapatkan jabatan yang didambakannya. Setelah itu, Muafaq lalu ingin Haris mempertemukannya dengan Romi. Muafaq bermaksud memberikan Rp50 juta kepada Romi.


Sejauh ini, Pengadilan Tipikor telah memvonis Muafaq dan Haris pada 2019 lalu selaku penyuap Romi.


Muafaq Wirahadi divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis tersebut lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa, yang menuntut 2 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan.


Haris Hasanudin divonis 2 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan. (Cnn Indonesia)

[ADS] Bottom Ads

Halaman

Copyright © 2021