Tea

Imam Nahrawi Biayai Rombongan Kemenpora Nonton F1 Pakai Uang Gratifikasi

Author
Published 15.45.00
Imam Nahrawi Biayai Rombongan Kemenpora Nonton F1 Pakai Uang Gratifikasi

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi, didakwa menerima gratifikasi hingga Rp 8,6 miliar dalam kurun waktu 2016-2018.


Sebanyak Rp 4,9 miliar di antaranya, diterima dari Lina Nur Hasanah selaku bendahara pengeluaran pembantu program Indonesia emas 2015 sampai 2016, sebagai dana tambahan operasional menteri.


Uniknya dalam dakwaan KPK, jumlah uang tersebut digunakan untuk keperluan Imam Nahrawi. Bukan hanya itu saja, puluhan juta di antaranya digunakan untuk membayar tiket nonton F1 rombongan Kemenpora.


"Bulan Maret 2016 dengan nilai sejumlah Rp 75.000.000, diterima Miftahul Ulum melalui Anton Asfinahi untuk pembayaran Ticket Masuk F1 Rombongan Kemenpora hari Sabtu dan Minggu, 19-20 Maret 2016," kata Jaksa KPK bacakan dakwaan, Jumat (14/2).


Selain itu, sejumlah uang lainnya juga digunakan oleh Imam untuk keperluannya. Mulai dari bayar tunggakan kredit, perjalanan ke Melbourne Australia, hingga membayar baju.


Berikut daftar lengkapnya:


1. Tanggal 5 April 2015 dengan nilai sejumlah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) diterima Miftahul Ulum melalui Sibli Nurjaman.


2. Tanggal 17 Februari 2016 dengan nilai sejumlah Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) diterima Miftahul Ulum melalui Sibli Nurjaman.


3. Tanggal 22 Februari 2016 dengan nilai sejumlah Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) diterima Miftahul Ulum melalui Sibli Nurjaman.


4. Tanggal 24 Februari 2016 dengan nilai sejumlah Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) diterima Miftahul Ulum melalui Sibli Nurjaman.


5. Tanggal 29 Februari 2016 dengan nilai sejumlah Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) diterima Miftahul Ulum melalui Sibli Nurjaman.


6. Tanggal 4 Maret 2016 dengan nilai sejumlah Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) diterima Miftahul Ulum melalui Sibli Nurjaman.


7. Tanggal 10 Maret 2016 dengan nilai sejumlah Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) diterima Miftahul Ulum melalui Sibli Nurjaman.


8. Tanggal 11 Maret 2016 dengan nilai sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh uta rupiah) diterima Miftahul Ulum melalui Maman F.


9. Tanggal 14 Maret 2016 dengan nilai sejumlah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) diterima Miftahul Ulum melalui Sibli Nurjaman.


10. Tanggal 17 Maret 2016 dengan nilai sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh


juta rupiah) diterima Miftahul Ulum melalui Sibli Nurjaman.


11. Tanggal 23 Maret 2016 dengan nilai sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus


juta rupiah) diterima Miftahul Ulum melalui Sibli Nurjaman.


12. Tanggal 28 Maret 2016 dengan nilai sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus


juta rupiah) diterima Miftahul Ulum melalui Sibli Nurjaman.


13. Tanggal 31 Maret 2016 dengan nilai sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus


juta rupiah) diterima Miftahul Ulum melalui Arief Susanto.


14. Tanggal 8 April 2016 dengan nilai sejumlah Rp75.000.000,00 (tujuh puluh


lima juta rupiah) diterima langsung oleh Miftahul Ulum.


15. Tanggal 11 April 2016 dengan nilai sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus


juta rupiah) diterima Miftahul Ulum melalui Sibli Nurjaman.


16. Tanggal 13 April 2016 dengan nilai sejumlah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) diterima Miftahul Ulum melalui Sibli Nurjaman.


17. Tanggal 27 April 2016 dengan nilai sejumlah Rp150.000.000,00 (seratus


lima puluh juta rupiah) diterima Miftahul Ulum melalui Sibli Nurjaman.


18. Tanggal 19 Mei 2016 dengan nilai sejumlah Rp150.000.000,00 (seratus


lima puluh juta rupiah) diterima Miftahul Ulum melalui Sibli Nurjaman.


19. Tanggal 27 Mei 2016 dengan nilai sejumlah Rp150.000.000,00 (seratus


lima puluh juta rupiah) langsung diterima oleh Miftahul Ulum.


20. Tanggal 31 Mei 2016 dengan nilai sejumlah Rp75.000.000,00 (tujuh puluh


lima juta rupiah) langsung diterima oleh Miftahul Ulum.


21. Tanggal 3 Juni 2016 dengan nilai sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta


rupiah) langsung diterima oleh Miftahul Ulum.


22. Tanggal 10 Juni 2016 dengan nilai sejumlah Rp75.000.000,00 (tujuh puluh


lima juta rupiah) langsung diterima oleh MIftahul Ulum.


23. Tanggal 14 Juni 2016 dengan nilai sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh


juta rupiah) diterima Miftahul Ulum melalui Arief Susanto.


24. Tanggal 30 Juni 2016 dengan nilai sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus


juta rupiah) langsung diterima oleh Miftahul Ulum.


25. Tanggal 2 Juli 2016 dengan nilai sejumlah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) langsung diterima oleh Miftahul Ulum.


26. Tanggal 11 Juli 2016 dengan nilai sejumlah Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) diterima langsung oleh Miftahul Ulum.


27. Tahun 2016 uang sejumlah Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) diterima Miftahul Ulum melalui Sibli Nurjaman.


28. Tahun 2016 uang sejumlah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta


rupiah) diterima Miftahul Ulum melalui Sibli Nurjaman.


29.Tahun 2016 uang sejumlah Rp 100.000.000 diterima Miftahul Ulum melalui Sibli Nurjaman.


30. Tanggal 18 Januari 2016 uang sejumlah Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah) diterima Miftahul Ulum melalui J Bambang yang digunakan untuk membayar tagihan kartu kredit atas nama Terdakwa.


31. Tanggal 17 Maret 2016 dengan nilai sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) diterima Miftahul Ulum melalui Sibli Nurjaman untuk perjalanan ke MELBOURNE.


32. Bulan Maret 2016 dengan nilai sejumlah Rp75.000.000, (tujuh puluh lima


juta rupiah) diterima Miftahul Ulum melalui Anton Asfihani untuk pembayaran “Ticket Masuk F1 Rombongan Kemenpora hari Sabtu & Minggu, 19-20 Maret 2016”.


33. Tanggal 4 Mei 2016 dengan nilai sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) diterima Miftahul Ulum melalui Arief S.


34. Tanggal 4 Mei 2016 dengan nilai sejumlah Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) diterima Miftahul Ulum melalui Arief S.


35. Tanggal 23 Juni 2016 sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) langsung diterima Miftahul Ulum untuk membayar acara buka puasa bersama di rumah dinas Imam Nahrawi selaku MENPORA RI.


36. Tanggal 20 Mei 2016 dengan nilai sejumlah Rp106.400.000,00 (seratus enam juta empat ratus ribu rupiah) atas permintaan Miftahul Ulum dibayarkan kepada ANEVA JG untuk pembayaran pakaian milik Terdakwa.


37. Tanggal 29 Maret 2016 dengan nilai sejumlah Rp25.750.000,00 (dua puluh lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) diterima Miftahul Ulum melalui J Bambang yang digunakan untuk membayar tagihan kartu kredit Bank Mandiri atas nama Miftahul Ulum.


38. Tahun 2016 uang sejumlah Rp244.285.682,00 (dua ratus empat puluh empat juta dua ratus delapan puluh lima ribu enam ratus delapan puluh dua rupiah) langsung diterima Miftahul Ulum.


Kumparan.com

[ADS] Bottom Ads

Halaman

Copyright © 2021