Tea

6 Jurus Ampuh Jokowi Hadapi Corona,Gunakan PKH dan Kartu Prakerja

Author
Published 16.31.00
6 Jurus Ampuh Jokowi Hadapi Corona,Gunakan PKH dan Kartu Prakerja
Jokowi akhirnya luluh atas desakan mensyarakat yang menolak diberlakukan darurat sipil yang mengacu pada perpu 23 tahun 1959, Presiden akhirnya menggunakan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

6 poin utama yang disampaikan oleh Jokowi termasuk tentang penambahan kuota PKH , kartu prakerja dan diskon listrik


1. Program Keluarga Harapan (PKH)

Jumlah keluarga penerima manfaat ditambah (KPM) dari 9,2 juta jadi 10 juta KPM. Sedangkan besaran manfaat dinaikkan 25% misalnya komponen ibu hamil  Rp 2,24 juta menjadi Rp 3 juta per tahun. Sedanglan komponen anak usia dini Rp 3 juta per tahun. Selain itu ada disabilitas Rp 2,4 juta. Kebijakan ini efektif mulai April 2020.

2. Kartu Sembako

Jumlah penerima akan ditambah dari 15,2 juta penerima menjadi 20 juta penerima. Nilainya naik 30% dari Rp150 ribu menjadi Rp 200 ribu per penerima dan akan diberikan selama 9 bulan.

3. Kartu Pra Kerja.

Anggaran dinaikkan dari Rp 10 triliun menjadi Rp 20 triliun. Jumlah penerima manfaat ditambah dari 2 juta menjadi 5,6 juta orang pesera. Ini terutama pekerja informal serta pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak covid-19. Nilai manfaatnya adalah Rp 650 ribu sampai 1 juta per bulan, selama 4 bulan ke depan.

4. Diskon dan Gratis Tarif Listrik.

Diberikan keringanan bagi pelanggan listrik 450 VA, yang jumlahnya sekitar 24 juta pelanggan akan digratiskan selama 3 bulan ke depan. Selama April, Mei dan Juni 2020. Sedangkan pelanggan 900 VA yang jumlahnya 7 juta pelanggan, akan didiskon 50%. Artinya hanya membayar separuh untuk bulan April, Mei, dan Juni 2020.

5. Antisipasi Kebutuhan Pokok.

Pemerintah mencadangkan Rp 25 triliun untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan operasi pasar dan logistik.

6. Keringanan Pembayaran Kredit

Bagi para pekerja informal baik itu ojek online, sopir taksi, dan pelaku UMKM nelayan, dengan penghasilan harian dengan kredit di bawah Rp 10 miliar, maka OJK telah menerbitkan aturan itu dan mulai berlaku April 2020. Prosedur pengajuan tanpa harus datang ke bank, cukup email atau media komunikasi digital seperti WA.

Jokowi menegaskan kebijakan pemerintah dalam menghadapi covid-19 fokus pada 3 hal, Pertama kesehatan masyarakat,  kedua, penyiapan jaring pengaman sosial agar mampu memenuhi kebutuhan pokok dan menjaga daya beli masyarakat. Ketiga menjaga daya usaha, utamanya mikro dan menengah agar bisa menjaga penyerapan tenaga kerjanya. 

[ADS] Bottom Ads

Halaman

Copyright © 2021