Anggota Komisi IX DPR RI Sebut Pembagian BSU atau Bantuan Subsidi Upah Sangat Diskriminatif
Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher menyebut pemberian bantuan subsidi upah (BSU) mencederai asas keadilan.
Pasalnya, penyaluran bantuan berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan hanya menyasar pekerja formal/penerima upah
“Kenaikan BBM (bahan bakar minyak) dirasakan tak hanya pekerja formal, tetapi juga pekerja nonformal. Jadi harus dievaluasi,” kata Netty Prasetiyani Aher melalui gawai, Sabtu (24/9/2022)
Evaluasi tersebut, menurut dia, penting dilakukan karena hingga kuartal IV-2021, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang bukan penerima upah (PBPU) sebanyak 3,55 juta orang
Dari jumlah tersebut, memiliki penghasilan di bawah Rp3,5 juta dan tidak mendapatkan BSU, karena tidak terdaftar sebagai pekerja formal.
Bahkan, lanjut Netty, pekerja formal pun tidak akan menerima BSU kalau tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
“Pemberian BSU seharusnya lebih tepat sasaran dan tidak diskriminatif hanya bagi mereka yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.
Ada banyak pekerja formal dan informal yang belum menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, padahal mereka layak karena penghasilannya di bawah Rp 3,5 juta,” imbuhnya
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan mengungkapkan bahwa hampir 2 juta pekerja gagal mendapatkan bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp600.000 akibat tidak memenuhi persyaratan administrasi.
Indopod dikutip dari indopos