Alasan Dibalik Kemarahan Men-Pan RB, Pemda Diminta Tanggung Jawab dan Transparan Prihal Pendataan dan Rekrutmen Honorer
Nasib tenaga honorer di 2023 masih menjadi PR pemerintah khususnya KemenPan RB. Salah satunya jika setelah pendataan Non ASN selesai.
Namun hingga kini persoalan honorer masih belum bisa diselenggarakan oleh daerah, mulai dari pendataan hingga tupoksi maupun keberadaan tenaga honorer itu sendiri
Saat ini sedang dilaksanakan pendataan non asn lewat situs resmi yang sudah di persiapkan, namun apa jadinya kalau sampai batas deadline yang diminta namun daerah masih saja belum bisa mengirimkan data tentang tenaga honorer ini.
Tentu saja pendataan ini sangat tidak mudah karena banyak tenaga honorer yang hanya dimasukan namun tidak memiliki tugas fungsional
Rekrutmen tenaga honorer pun dianggap tak jelas terutama di daerah daerah yang mengundang kritikan masyarakat setiap tahun nya.
Berdasarkan Rakor yang dilaksanakan oleh MenPan RB Setidaknya ada tujuh poin penting yang bisa menjadi kabar baik bagi honorer yang bekerja di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Apa saja berikut yang dirangkum oleh indopod:
1. Menpan RB Abdullah Azwar Anas meminta dengan tegas para bupati selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk melakukan audit terhadap kebenaran data tenaga honorer.
2. Menpan RB Anas juga meminta bupati di tiap daerah untuk mengirimkan Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) kepada BKN.
3. SPTJM yang akan dikirimkan oleh Bupati tiap-tiap daerah adalah sebagai bentuk komitmen dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan oleh bupati bahwa data tenaga non-ASN di daerahnya adalah valid dan tak berubah.
4. Menpan RB Abdullah Anas mendorong supaya pemerintah daerah/Pemda dapat melakukan pengawasan dalam proses pendataan
5. Anas memaparkan, perlu adanya kolaborasi yang dilakukan oleh Pemda dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) guna pengawasan data yang diajukan Pemda.
6 Akan dilakukan audit data untuk memastikan data tenaga non-ASN yang dikirimkan sesuai yang disyaratkan
Dalam poin ke enam ini Menpan RB Abdull.ah Azwar Anas turut menyatakan akan dilakukannya audit data tenaga honorer.
7. Setelah proses pendataan non ASN selesai, data tenaga honorer yang masuk akan diverifikasi dan diumumkan secara transparanz oleh instansi pemerintah pengusul untuk memastikan nama-nama pada Pendataan non ASN memenuhi syarat dari Surat Menteri PANRB