Pensiunan PNS Jadi Beban APBN Sampai Membengkak 100T, Bagusnya Diapakan?
Kementerian Keuangan menyebut pembayaran manfaat pensiun Pegawai Negeri Sipil atau PNS terus naik dalam lima tahun terakhir. Tahun ini anggaran diperkirakan bisa mencapai Rp 119 triliun, naik hampir Rp 8 triliun dibandingkan tahun sebelumnya.
"Anggarannya tambah besar kenapa? ya jelas karena yang pensiun makin banyak, usia harapan hidup orang yang pensiun juga lebih panjang sekarang, sehingga pembayarannya juga akan lebih besar," kata Direktur Jenderal Anggaran Isa Rachmatarwata dalam diskusi dengan wartawan, Senin (29/8)
Ia merinci besaran pembayaran pensiun PNS dalam lima tahun terakhir. Lima tahun lalu, pada 2018 anggarannya belum sampai Rp 100 triliun, baru mencapai Rp 90,82 triliun. Anggarannya kemudian bengkak menjadi Rp 99,75 triliun pada 2019.
Mulai 2020, alokasi belanja untuk pembayaran pensiun PNS pada melampaui Rp 100 triliun. Peningkatan berlanjut menjadi Rp 112,29 triliun pada tahun lalu. Kemudian diperkirakan naik lagi menjadi Rp 119 triliun pada tahun ini.
Adapun skema pensiunan PNS yang berlaku saat ini yaitu pay as you go. Artinya, pembayaran manfaat sepenuhnya berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). PNS selama bekerja sebetulnya ditarik iuran sebesar 4,75% dari gaji pokoknya.
Namun, uang hasil iuran tersebut dikumpulkan di PT Taspen untuk dikelola. Dana hasil kelolaan tersebut tidak kemudian disetor ke APBN untuk membayar manfaat pensiun, melainkan tetap tersimpan di PT Taspen.
Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya mengutarakan urgensi reformasi sistem pensiun PNS yang berlaku saat ini. Menurut dia, skema pay as you go bakal berisiko jangka panjang terhadap APBN.
Ini memang akan menimbulkan suatu risiko dalam jangka yang panjang, Apalagi nanti kalau kita melihat jumlah pensiunan yang akan sangat meningkat," kata Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI pekan lalu.
#repost katadata_co_id