Terbaru ! Program Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) Akhirnya Bisa Didaftarkan, Berikut Adalah Link Pendaftaran
Imbas kenaikan harga BBM, Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia kembali melancarkan BSU alias bantuan subsidi upah upah pekerja dengan gaji dibawah 3,5 juta rupiah
Apakah persyaratan untuk mendapatkan Bantuan Subsidi upah ini?
BANTUAN SUBSIDI UPAH 2022
Langkah cepat pemerintah berikan bantalan untuk pekerja/buruh.
Program Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) 2022 diberikan 1 kali kepada pekerja/buruh sebesar Rp 600.000 yang memenuhi persyaratan.
Apa Saja Syaratnya ?
Warga Negara Indonesia (WNI)
Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022
Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh
Bukan PNS, TNI dan Polri
Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro
Apabila dikemudian hari ditemukan bahwa penerima BSU ternyata tidak memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana BSU yang diterima ke Kas Negara. Permenaker No. 10 Tahun 2022
Anda bisa langsung mendapatkan di website Kemenaker
Atau kunjungi link berikut