Tea

Polisi di Berbagai Daerah Sidak Apotek terkait Obat Sirop Kasus Ginjal

Author
Published 13.48.00
Polisi di Berbagai Daerah Sidak Apotek terkait Obat Sirop Kasus Ginjal
Kepolisian dari sejumlah daerah di Indonesia dari mulai wilayah barat hingga timur melakukan langkah untuk memastikan penyetopan peredaran obat sirop seiring meningkatnya kasus gagal ginjal akut, terutama pada anak-anak.


Pelarangan obat sirop itu didasari instruksi Kementerian Kesehatan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor. SR.01.05/III/3461//2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal tanggal 18 Oktober 2022.


Sebab, obatan-obat sirop tersebut masih diperiksa soal kandungan dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG) yang diduga dapat mengakibatkan gagal ginjal akut, bahkan kematian pada anak.


Jadi kita mengambil kebijakan yang sifatnya konservatif. Daripada nanti banyak lagi balita yang masuk rumah sakti dan fatality rate-nya tinggi sekali," ujar Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam jumpa pers, Jumat (21/10) malam lalu.


"Kita ambil kebijakan konservatif meski belum 100 persen tahu yang mana yang berbahaya dan tidak... Kita larang untuk diresepkan dan dijual," imbuhnya

Aceh
Di wilayah barat, Kapolda Aceh Irjen Pol Ahmad Haydar  meminta masyarakat mematuhi imbauan pemerintah terkait obat berbentuk cairan sirop.


"Kami mengimbau masyarakat mematuhi imbauan pemerintah terkait obat sirop. Pemerintah juga sudah mengeluarkan sejumlah obat sirop yang ditarik peredarannya," kata Ahmad Haydar di Banda Aceh, Jumat, seperti dikutip dari Antara.


Memahami instruksi Kemenkes terkait, di Kabupaten Pidie, Aceh, Polres bersama jajaran dinas kesehatan setempat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah apotek dan toko obat guna menyosialisasikan serta mencegah peredaran obat sirop.


"Larangan penjualan tersebut untuk obat sirop yang mengandung Dietilen Glikol (DEG) dan Etilen Glikol (EG)," kata Kapolres Pidie AKBP Padli melalui Kasat Reskrim Iptu Rangga Setyadi, Sabtu (22/10) mengutip dari Antara.


Sekretaris Dinkes Pidie, Dwi Wijaya mengatakan sejumlah apotek dan toko obat di wilayah setempat akan terus dipantau dan bekerjasama dengan kepolisian soal obat sirop.


Sebelumnya, per Jumat lalu, Dinas Kesehatan Provinsi Aceh menyatakan sebanyak 20 anak di provinsi ujung barat Indonesia tersebut meninggal dunia karena menderita gagal ginjal akut.

Jawa-Bali-Nusa Tenggara
Polres Metro Jakarta Barat menempelkan pamflet berisi daftar obat sirup yang dilarang dan sudah ditarik BPOM RI dari sejumlah apotek dan toko obat untuk memberi edukasi kepada warga.


"Kami turun ke sejumlah apotek untuk melakukan edukasi dan pemasangan pamflet stiker tentang merek-merek obat yang telah ditarik peredaran oleh BPOM," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Haris Kurniawan, Jumat.


"Kita juga akan mengerahkan petugas binmas untuk memberikan edukasi larangan pemakaian obat tersebut," imbuhnya.


Sementara itu kepolisian di Demak, Jawa Tengah, diiringi petugas Dinas Kesehatan mendatangi apotek dan tenaga kesehatan untuk melakukan sosialisasi agar tidak menjual atau memberi resep obat jenis sirop.


"Polisi bersama Dinkes Demak turun ke lapangan dengan mendatangi apotek untuk melakukan sosialisasi agar tidak menjual obat cair bentuk sirop. Tentunya sambil menunggu keterangan resmi dari pemerintah," kata Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono, Jumat.


"Kami juga mengimbau karyawan apotek agar mengganti permintaan konsumen atas obat sirop menjadi tablet. Kepada pengusaha apotek untuk sementara agar menggudangkan seluruh obat sirop di masing-masing apoteknya," imbuhnya.


Kapolda Bali Irjen Pol utu Jayan Danu Putra melalui Kabid Humas Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto menginstruksikan kepada seluruh kepala seksi humas polres jajaran wilayah hukum Polda Bali untuk memberikan imbauan dan informasi akurat yang mudah dipahami oleh masyarakat terkait penggunaan obat sirop.


Selain itu, Polda Bali juga akan terus memantau penjualan obat yang ada di apotek, tempat praktik pribadi, dan sejumlah rumah sakit anak yang di Bali terkait kasus gagal ginjal akut.


Sementara itu di Nusa Tenggara, Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto pada Jumat lalu memastikan pihaknya pun menaruh atensi terhadap kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal pada anak yang diduga reaksi dari mengonsumsi obat sirop dengan kandungan zat berbahaya


Sesuai dengan informasi dari Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI pada 19 Oktober 2022, jelas dia, tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan telah diminta untuk sementara waktu tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sirop kepada pasien.


Untuk mendukung upaya pemerintah mencegah merebaknya permasalahan ini, Artanto meyakinkan pihaknya turut melakukan identifikasi dengan lembaga terkait, khususnya yang ada di daerah. Artanto mengatakan pihaknya juga berkoordinasi dengan pemerintah daerah dalam proses identifikasi kasus.


"Jadi belum ada langkah penindakan, bentuknya masih dalam pantauan. Baik kasus maupun mengimbau sesuai anjuran menteri," katanya


Artikel terbit di CNN dengan judul

Polisi di Berbagai Daerah Sidak Apotek terkait Obat Sirop Kasus Ginjal

[ADS] Bottom Ads

Halaman

Copyright © 2021