135 Meninggal Dalam Tragedi Kanjuruhan, Mahfud MD : Tidak Ada Pelanggaran HAM Berat Cuma Pelanggaran HAM Biasa
Tragedi kanjuruhan yang memakan 135 korban kembali diungkit kembali, dimana hasil penyelidikan komnas HAM baru baru ini mengatakan tragedi sepakbola tersebut termasuk dalam unsur tindak pidana
Terkait hal Menteri Koordinator Bidang Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyatakan Tragedi Kanjuruhan bukan pelanggaran HAM berat meski ada 135 korban jiwa.
Dia mengutip pernyataan Komnas HAM yang juga menyebut Tragedi Kanjuruhan bukan pelanggaran HAM Berat.
"Kasus Kanjuruhan, tragedi sepakbola itu bukan pelanggaran HAM berat berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM," kata Mahfud.
Dia mengamini bahwa ada pelanggaran HAM di Tragedi Kanjuruhan. Namun, sebatas pelanggaran HAM biasa.
"Tidak ada pelanggaran HAM berat di situ. Mungkin ada pelanggaran HAM biasa, sekarang prosesnya sedang berjalan," kata Mahfud di Surabaya, Selasa (27/12).
Mahfud menjelaskan bahwa pelanggaran HAM berat adalah kejadian yang sistematis, terstruktur serta melibatkan unsur negara.
"Kalau pelanggaran HAM berat itu melibatkan unsur negara, meskipun korbannya 10 atau hanya dua orang, itu pelanggaran HAM berat," kata dia.
Mahfud kembali mengutip pernyataan Komnas HAM mengenai Tragedi Kanjuruhan. Dia mengatakan tragedi itu juga termasuk tindak pidana.
"Itu bukan pelanggaran HAM berat meskipun mungkin terjadi kesengajaan. Hasil penyelidikan Komnas HAM itu adalah tindak pidana yang harus dibawa ke pengadilan, itu bukan pelanggaran HAM berat meskipun korbannya berat," kata dia.
Tragedi Kanjuruhan mengakibatkan setidaknya 135 orang meninggal dunia. Terjadi usai pertandingan Persebaya Surabaya melawan Arema Malang di Stadion Kanjuruhan pada 1 Oktober lalu.