Tea

Dengan Rendah Hati Dan Kecintaan Dengan Polri, Ferdy Sambo Akhirnya Cabut Gugatannya Kepada Jokowi

Author
Published 17.40.00
Dengan Rendah Hati Dan Kecintaan Dengan Polri, Ferdy Sambo Akhirnya Cabut Gugatannya Kepada Jokowi
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo mencabut gugatan terhadap Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang sebelumnya dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.


"Setelah mempertimbangkan kembali serta mendengar masukan dari berbagai pihak, maka secara resmi klien kami memutuskan untuk mencabut gugatan di PTUN terhadap Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022," ujar penasihat hukum Sambo, Arman Hanis, kepada CNNIndonesia.com, Jumat (30/12).


Arman menjelaskan kliennya beserta keluarga dengan rendah hati memahami reaksi publik perihal upaya hukum yang diajukan kemarin. Dia menilai pencabutan gugatan ini sebagai bentuk kecintaan Sambo kepada institusi Polri.


"Pencabutan gugatan ini juga sangat dipengaruhi faktor kecintaan terhadap institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan klien kami Pak Ferdy Sambo telah membuktikan rekam jejak yang cakap, dan berintegritas selama 28 tahun hingga sebelum menghadapi proses hukum yang saat ini sedang berlangsung," kata Arman.


"Bapak Ferdy Sambo sangat menyesali perbuatan yang berdampak pada konsekuensi hukum yang saat ini sedang berjalan, serta menjadi prioritas utama klien kami untuk segera menyelesaikannya," tegasnya.


Sebelumnya Ferdy Sambo melayangkan gugatan ke PTUN terkait pemecatan dirinya sebagai anggota Polri.

Arman menjelaskan alasan Ferdy menggugat sesuai dengan ketentuan Pasal 53 ayat (1) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Aturan itu berbunyi:"Seseorang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada Pengadilan yang berwenang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/atau rehabilitasi."


"Ada ruang yang disediakan oleh negara ini untuk melakukan upaya hukum dalam memastikan hak setiap warga negara untuk memperoleh keadilan, tanpa memandang siapa dan dari golongan apa dia berasal," kata Arman melalui pesan tertulis, Jumat (30/12).

Arman menuturkan setidaknya terdapat tiga aspek teknis yang diharapkan bisa menjadi pertimbangan hakim dalam mengkaji gugatan tersebut.

Pertama mengenai prestasi Sambo selama menjadi anggota Polri. Menurut Arman, Sambo telah dengan cakap melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai anggota Polri. Bahkan, Sambo disebut telah menerima sekitar 11 tanda kehormatan dari pimpinan Polri.


Kemudian, pada 22 Agustus 2022, demi mendukung proses penyidikan dan sebelum keluar putusan sidang etik, Sambo telah menyampaikan surat pengunduran diri sebagai anggota Polri yang ditujukan kepada Listyo.

Namun, permohonan tersebut tidak diproses dan dipertimbangkan oleh para pihak terkait.

Padahal, terang Arman, hak pengunduran diri kliennya telah diatur dalam Pasal 111 ayat (1) dan ayat (2) huruf a dan b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP).


Aturan itu menyatakan terhadap terduga pelanggar kode etik dan profesi yang diancam dengan sanksi PTDH diberikan kesempatan untuk mengajukan pengunduran diri dari dinas Polri atas dasar pertimbangan tertentu sebelum pelaksanaan sidang KKEP.

Pertimbangan tertentu yang dimaksud meliputi masa dinas paling sedikit 20 tahun dan mempunyai prestasi, kinerja yang baik, serta berjasa kepada Polri, bangsa dan negara sebelum melakukan pelanggaran.

"Tiga butir penjelasan di atas adalah cuplikan beberapa pertimbangan yang kami ajukan di samping beberapa hal lain yang kami elaborasi secara lengkap dalam dokumen yang kami serahkan ke PTUN," kata Arman.

(ryn/isn) CNN

[ADS] Bottom Ads

Halaman

Copyright © 2021