Mahfud 'Nyerah' Ditantang Debat Jumhur Hidayat: Biar Ngabalin Saja
Menko Polhukam Mahfud Md menjawab tantangan debat Jumhur Hidayat terkait Perppu Cipta Kerja. Mahfud mengaku menyerah terkait tantangan itu.
"Waduh, Jumhur dia nantang debat saya? Saya tak berani, mohon maaf, saya menyerah. Saya kenal dia amat sangat pandai sekali. Kalah saya," ujar Mahfud dikutip dari Twitternya @mohmahfudmd, Minggu (8/1/2023). Ejaan di cuitan Mahfud telah disesuaikan.
Ia menyarankan agar Jumhur menantang debat kepada Tenaga Ahli Utama KSP Ali Mochtar Ngabalin. Namun Mahfud mengaku tidak tahu apakah Ngabalin bersedia atau tidak.
"Saya usulkan dia agar menantang debat Ali Mochtar Ngabalin. Biar seimbang. Tapi saya tak tahu Ngabalinnya mau atau tidak," ujarnya
Diketahui, Jumhur menantang Mahfud Md terkait Perppu Ciptaker. Selain itu, Jumhur menantang Yusril Ihza Mahendra untuk berdebat terkait Perppu Ciptaker.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud Md merespons kritik yang muncul atas penerbitan Perppu Cipta Kerja. Mahfud mengatakan banyak yang tidak memahami mengenai putusan MK soal UU Cipta Kerja tapi ikut berkomentar.
"Banyak yang pertama, tidak paham putusan MK itu seperti apa. Yang kedua, belum baca isinya sudah berkomentar sehingga saya persilakan saja kalau mau terus didiskusikan, diskusikan saja," kata Mahfud kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (3/1)
Mahfud menjelaskan, MK sebelumnya memutuskan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Menurut Mahfud, MK meminta perbaikan soal omnibus masuk sistem tata hukum di Indonesia.
"Berlaku dulu selama 2 tahun. Tetapi selama 2 tahun diperbaiki. Diperbaiki berdasar apa? Berdasar hukum acara di mana di situ harus ada cantelan bahwa omnibus law itu masuk di dalam tata hukum kita. Maka kita perbaiki Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, di mana di situ disebut bahwa omnibus law itu bagian dari proses pembentukan undang-undang," ujar Mahfud.
"Nah sesudah itu diselesaikan, Undang-Undang PPP, pembentukan peraturan perundang-undangan itu sudah diubah dijadikan undang-undang dan diuji ke MK sudah sah, lalu perppu dibuat berdasar itu," sambung Mahfud.