Tea

Masih Ingat Kelangkaan Minyak Goreng Kemarin ? Wilmar Buka Suara, Kemendag Ikut Jadi Penyebab

Author
Published 10.04.00
Masih Ingat Kelangkaan Minyak Goreng Kemarin ? Wilmar Buka Suara, Kemendag Ikut Jadi Penyebab
Kuasa hukum Grup Wilmar Rikrik Rizkiyana menduga salah satu penyebab kelangkaan minyak goreng kemasan pada 2022 adalah kebijakan pemerintah yang berubah-ubah.

Aturan yang ia maksud salah satunya adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 3 tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan Untuk Kebutuhan Masyarakat Dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

Rikrik menyoroti aturan itu hanya mengatur harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak goreng kemasan. Padahal, konsumsi minyak paling besar berasal dari minyak curah. Selain itu, harga crude palm oil (CPO) secara global pun meningkat yang mengakibatkan harga minyak goreng secara serempak naik. Termasuk harga minyak goreng curah.

"Permendag No 3 (tahun 2022), minyak goreng curah tidak diatur (HET-nya), yang terjadi konsumsi Indonesia itu paling banyak (migor) curah, sekitar 60-70 persen dan 30-40 persen (migor) premiumnya. Karena harga di Januari 2022 (migor) kemasan Rp14 ribu dan curah Rp18 ribu, barang yang kualitas dianggap lebih bagus harganya lebih murah," ujar Rikrik di Jakarta Selatan, Minggu (15/1).

Menurutnya, akibat harga minyak goreng kemasan lebih murah ketimbang harga migor curah, masyarakat pun melakukan rush buying hingga tanpa sadar menimbun. Terlebih, menurutnya, kelangkaan ini hanya terjadi di retail modern.

"Terjadi rush buying di ritel modern dan habis dalam waktu cepat. Sehingga seolah-olah terjadi kelangkaan, karena orang enggak ada yang mau beli lagi minyak curah," paparnya.

Rikrik melanjutkan kebijakan pemerintah itu pun tidak dapat menyelesaikan permasalahan kenaikan harga dan kelangkaan minyak goreng. Sebaliknya, intervensi yang dilakukan pemerintah justru menimbulkan ketidakpastian di pasar domestik dan memperparah kondisi di masyarakat.

Ia pun menilai Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tidak mempertimbangkan kebijakan pemerintah sebagai akar permasalahan kelangkaan minyak goreng tahun lalu.

"Dalam perkara ini, KPPU telah mengabaikan peran kebijakan pemerintah yang menjadi akar permasalahan dan hanya menuduh kepada produsen yang tunduk pada kebijakan pemerintah sebagai penyebab kenaikan harga dan kelangkaan minyak goreng," lontar Rikrik.

KPPU sebelumnya menduga ada penetapan harga minyak goreng yang dilakukan oleh 27 perusahaan dari 13 kelompok usaha yang berbeda, dengan lima perusahaan di antaranya berasal dari Grup Wilmar. Jejaring dagang ini biasa disebut kartel.

Selain itu, para terlapor juga diduga melanggar Pasal 19 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dengan melakukan pembatasan peredaran dan atau penjualan minyak goreng kemasan yang terjadi secara serentak dalam waktu yang sama pada periode bulan Januari 2022 hingga Mei 2022

Hal itu jadi salah satu yang disebut KPPU memicu kelangkaan minyak goreng tahun lalu. Namun kuasa hukum Grup Wilmar Farid Nasution berpendapat banyaknya jumlah terlapor dalam kasus ini membuat kartel penetapan harga menjadi sangat sulit atau bahkan tidak mungkin dilakukan.

"Hal ini diperkuat dengan keterangan para saksi yang sudah dihadirkan di persidangan baik oleh Investigator maupun Terlapor yang mengaku tidak mengetahui adanya koordinasi antara pengusaha untuk menaikkan harga jual," ungkap Farid.

Farid melanjutkan, Investigator KPPU juga tidak dapat membuktikan bahwa pembatasan peredaran minyak goreng dilakukan oleh produsen. Sebab, produsen minyak goreng tidak punya kendali atas rantai distribusi minyak goreng yang begitu panjang. Rantai ini dimulai dari produsen, distributor, sub-distributor, agen, pedagang grosir, supermarket/swalayan, pedagang eceran, sampai dengan konsumen akhir.

"Berdasarkan keterangan saksi-saksi di persidangan, kenaikan harga dan kelangkaan minyak goreng bukan karena masalah produksi, tetapi karena kenaikan harga CPO, penerapan HET, dan kendala distribusi. Tidak ada saksi yang mengatakan kelangkaan karena produsen menahan pasokan," tandas Farid.

(cfd/wis)

[ADS] Bottom Ads

Halaman

Copyright © 2021