Mensos Bakal Surati Pemda untuk Tindak Fenomena "Ngemis Online" di Tiktok
Menteri Sosial Tri Rismaharini mengaku bakal menyurati pemerintah daerah (pemda) guna menindak orang-orang yang melakukan fenomena "ngemis online" di platform media sosial "Tiktok".
Ia menegaskan bahwa fenomena mengemis, baik online maupun offline memang tidak diperbolehkan.
"Nanti saya surati ya. Ndak, ndak (bukan ke kepolisian). Saya imbauan ke daerah, tugas saya itu untuk menjalankan. Itu (ngemis online) memang enggak boleh," kata Risma ditemui di Desa Lambang Sari, Tambun Selatan, Bekasi, Jawa Barat, Minggu (15/1/2023).
"Sekarang masih diproses (suratnya). Nanti kalau sudah jadi suratnya saya tunjukkan," imbuh Risma.
Fenomena 'mengemis online' dengan cara live di TikTok sedang ramai menjadi pembahasan warganet.
Hal itu karena sejumlah orang yang mengaku kreator melakukan siaran langsung atau live di TikTok dengan melakukan kegiatan ekstrem atau tak wajar.
Mereka memanfaatkan fitur 'gift' yang ada di TikTok dan berharap bisa mendapatkan gift dengan jumlah banyak dari penonton dan kemudian menukarnya dengan uang.
Beberapa konten yang banyak disoroti warganet adalah live di TikTok dengan cara berendam di air hingga mandi lumpur.
Fenomena 'mengemis online' dengan cara-cara tersebut tidak hanya dilakukan satu orang, namun juga sejumlah orang. Bahkan juga orang tua atau lansia.