Sidang MK, Arteria Beber Alasan PDIP Ingin Pemilu Sistem Coblos Partai
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP Arteria Dahlan mengungkapkan alasan pihaknya ingin pemilihan umum (pemilu) menggunakan sistem proporsional tertutup atau coblos partai.
Hal itu diungkapkan Arteria saat memberikan keterangan dalam sidang uji materi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (26/1).
Ia menyampaikan, partainya ingin pemilu menggunakan sistem proporsional tertutup karena Pasal 22E ayat 3 UUD 1945 dengan tegas menyatakan bahwa peserta pemilu untuk memilih anggota legislatif adalah partai politik (parpol).
"Ketentuan Pasal 22E ayat 3 UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa peserta pemilu untuk memilih anggota DPR dan DPRD adalah parpol. Dengan demikian, amat terang dan jelas, parpol lah yang terlibat sangat aktif. Tidak hanya berperan, serta namun juga berkompetisi sebagai konsekuensi logisnya maka parpol yang seharusnya memiliki dan diberikan kewenangan untuk menentukan formasi tim, pasukan-pasukan terbaiknya dalam ajang kompetisi pesta demokrasi," kata Arteria di hadapan majelis hakim MK.
Menurut pihaknya, parpol memiliki kewenangan untuk menentukan kader terbaik yang akan bertarung di pemilu. Atas dasar itu, menurutnya, sangat relevan jika parpol juga memiliki hak untuk menentukan kader yang bakal menduduki kursi legislatif.
"Tentunya setelah melalui rangkaian proses mulai dari rekrutmen, seleksi pendidikan kader berjenjang, penjaringan dan penyaringan, hingga diusulkan menjadi caleg," ucap dia.
Menurut Arteria, permohonan uji materi UU Pemilu soal sistem proporsional terbuka sangat bisa diterima, diperiksa, diadili, dan diputuskan oleh majelis hakim MK.
Arteria menyatakan rezim hukum pemilu bukan sekadar melahirkan wakil rakyat melalui proses yang demokratis, melainkan juga mewujudkan sistem ketatanegaraan yang berintegritas demi menjamin konstitusi, konsistensi, serta kepastian hukum.
Dia juga menyampaikan masalah kepastian hukum dan sistem pemilu yang efisien luput dari pertimbangan penerapan sistem pemilu proporsional terbuka atau coblos caleg yang selama ini dipakai.
Ia pun mempertanyakan, apakah sistem proporsional terbuka yang sudah dilaksanakan di tiga pemilu terakhir sudah memenuhi berbagai prinsip pemilu yang diharapkan.
"Sehubungan dengan asas pemilu jujur dan adil, apakah sistem yang sudah tiga kali diterapkan sudah memenuhi prinsip-prinsip pemilu mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, profesional, akuntabel, efektif dan efisien?" tanya Arteria dalam paparannya di hadapan hakim MK