Tea

Usai Paparkan Penjelasan Perpu Cipta Kerja di DPR, Menaker Minta Pendalaman Dibahas Tertutup

Author
Published 21.32.00
Usai Paparkan Penjelasan Perpu Cipta Kerja di DPR, Menaker Minta Pendalaman Dibahas Tertutup
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah memaparkan Perpu Cipta Kerja di depan Komisi IX DPR RI. Setelah itu, ia minta pendalaman dibahas secara tertutup.

"Ada 3 hal sebagai pokok bahasan yg akan kami sampaikan dalam pembahasan rapat kerja kali ini. Pertama, latar belakang dan tujuan Perpu Cipta Kerja. Kedua, perubahan substansi ketenagakerjaan dalam Perpu Cipta Kerja. Dan yang ketiga, terkait pemberlakuan Perpu dan tindak lanjutnya," kata Ida di Gedung Nusantara I Kompleks DPR RI, Jakarta, Rabu, 10 Januari 2023.

Dia menjelaskan ada enam hal yang melatarbelakangi terbentuknya Perpu Cipta Kerja, yaitu:

1. Negara perlu mengupayakan pemenuhan hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

2. Perlunya upaya penyerapan tenaga kerja Indonesia seluas-luasnya di tengah persaingan yg semakin kompetitif dan tuntutan global, serta tantangan dan krisis ekonomi global.

3. Perlu dilakukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang barkaitan dengan kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan UMKM, peningkatan ekosistem investasi, percepatan proyek strategis nasional, dan peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja.

4. Perpu ini dikeluarkan untuk melakukan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Berdasarkan keputusan tersebut perlu dilakukan perbaikan melalui penggantian Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

5. Perlu respon segera untuk mengantisipasi dampak dinamika global melalui standar pembuatan kebijakan.

6. Memberikan landasan hukum yang kuat bagi pemerintah dan lembaga terkait pengambilan kebijakan dan langkah-langkah dalam waktu yang sangat segera.

Lebih lanjut, Ida menjelaskan soal substansi ketenagakerjaan dalam Perpu Cipta Kerja. Terakhir, ia menjelaskan terkait pemberlakuan Perpu dan tindak lanjutnya. Setelah selesai menjelaskan, Ida meminta pendalaman dilakukan secara tertutup.

"Izin Bapak Pimpinan, sesungguhnya yang mendapatkan mandat untuk menjelaskan kepada DPR adalah kementerian lain, mungkin jika Bapak Ibu ingin melakukan pendalaman akan lebih leluasa apabila rapat dilakukan secara tertutup," tutur dia

Para anggota Komisi IX DPR RI lalu menyetujui permintaan Ida. Awak media pun kemudian meninggalkan ruangan dan agenda berlanjut secara tertutup.

Berdasarkan pantauan Tempo, Rapat Kerja Kemenaker dan Komisi IX DPR RI mulanya diagendakan secara tertutup. Kemudian sekitar pukul 11.00 WIB sidang menjadi terbuka. Agenda tersebut kembali menjadi tertutup setelah permintaan Menaker Ida disepakati anggota Komisi IX DPR RI.


[ADS] Bottom Ads

Halaman

Copyright © 2021