Tea

Waskita Karya Digugat Bangkrut Vendor! Bos Besar Buka Suara

Author
Published 17.56.00
Waskita Karya Digugat Bangkrut Vendor! Bos Besar Buka Suara
PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) mendapat gugatan dari salah satu vendor CV Bandar Agung Abadi terkait pengerjaan tanah pada proyek pengerjaan Jalan Tol Kayu Agung - Palembang - Betung paket II Seksii I.

Mengutip keterangan perseroan, Presiden Direktur Destiawan Soewardjono menyebut, gugatan permohonan PKPU tersebut adalah terkait permintaan pelunasan utang senilai Rp 2,03 miliar.

Perseroan telah menerima surat dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas 1A Khusus Nomor W10.U1/030/HT.03/I/2023/ACI perihal panggilan sidang menghadap dalam perkara nomor I/Pdt.SusPKPU/2023/PN.Nlogo.Jkt.Psl yang akan dilaksanakan pada 10 Januari 2023.

"Dapat kami sampaikan bahwa atas gugatan PKPU tersebut tidak berdampak pada kegiatan usaha Perseroan baik secara operasional maupun keuangan," ujarnya dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (9/1).

Perseroan berkomitmen untuk selalu berpedoman kepada prinsip Good Corporate Governance (GCG) serta mematuhi dan mengikuti segala proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku dengan itikad baik.

[ADS] Bottom Ads

Halaman

Copyright © 2021