Eks Danki Brimob Ngaku Tak Lihat Gas Air Mata ke Tribune Kanjuruhan
Terdakwa Tragedi Kanjuruhan, eks Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan mengaku tidak melihat ada gas air mata ditembakkan ke arah tribune Stadion Kanjuruhan.
Dia juga menyatakan tidak memerintahkan anak buahnya menembakkan gas air mata ke tribune. Pengakuannya berbeda dengan fakta persidangan.
Hal itu dikatakan Hasdarmawan saat diperiksa sebagai terdakwa sekaligus saksi untuk dua terdakwa lainnya dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (16/2).
Dua terdakwa lain yakni eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Mulanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyai Hasdarmawan soal apakah dia memerintahkan anak buahnya menembakkan gas air mata ke arah tertentu.
"Di mana ada ancaman, ketika ada perintah menembak, ancaman itu yang diarahkan ke sana tujuannya untuk membubarkan," kata Hasdarmawan.
Ia mengatakan tembakan itu dilontarkan anggotanya ke arah ancaman berasal, atau tempat di mana gerombolan suporter hendak turun ke lapangan. Menurutnya, gas air mata ditembakkan untuk membubarkan massa.
"Agar bubar, kalau enggak nanti memancing orang turun lapangan, kalau enggak kami lakukan semakin banyak orang turun di lapangan menyerang petugas, kekuatan kami tidak seimbang," katanya.
Selain itu, menurutnya tembakan itu memang sengaja ia perintahkan. Sebab jika tidak, kata Hasdarmawan, maka nyawa dia dan anggotanya akan terancam.
"Kalau kami biarkan, kalau saya tidak melakukan, kalau saya tidak melakukan diskresi yang saya punya mungkin saya tidak akan duduk di sini," sebutnya.
Jaksa kemudian mengonfrontasi keterangan Hasdarmawan yang tidak mengaku memerintahkan anak buahnya menembakkan gas air mata ke tribune penonton.
Dalam sidang sebelumnya, kata jaksa, seorang saksi anggota Polres Malang yang melakukan olah TKP di Stadion Kanjuruhan, Dwi Cahyono Nugroho, mengatakan ia menemukan lima proyektil gas air mata di tribune sisi selatan.
"Saya tidak lihat," ujar Hasdarmawan mengelak
Dia menyebut anggotanya hanya menembak di titik-titik penonton berkumpul, salah satunya di lintasan lari atau shuttle ban. Penonton itu, kata dia, tampak hendak turun ke lapangan.
"Anggota saya menembak ke shuttle ban. Yang diharapkan bubar yang di shuttle ban," ucapnya.
Tapi tak berhenti di situ, JPU kemudian kembali mencecar terdakwa, apakah ada juga tembakan gas air mata yang diarahkan ke titik lain selain shuttle ban. Yakni di sekitar pagar tribune berdiri.
"Iya. Jadi orang itu di shuttle ban dekat pagar dibubarkan. Supaya tidak bertambah ke lapangan," ujar dia.