Rafael Masih Berstatus PNS Meski Dicopot Sri Mulyani Buntut Rubicon
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyatakan Rafael Alun Trisambodo tetap berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) meskipun ia baru saja dicopot Menkeu Sri Mulyani dari jabatannya buntut kasus penganiayaan putra petinggi GP Ansor.
"Tetap ASN yang berarti tetap terikat dengan seluruh kode etik disiplin dan aturan administrasi ASN, pencopotan hanya dilakukan karena pemeriksaan akan dilakukan, ini untuk mempermudah pemeriksaan," katanya kepada wartawan Jumat (24/2).
Nama Rafael tersangkut kasus penganiayaan keji yang dilakukan Mario Dandy Satrio terhadap David, putra petinggi GP Ansor.
Selain terkait penganiayaan, Rafael juga disorot terkait gaya hidup mewah anak dan hartanya yang tembus Rp56 miliar.
Atas kasus itu, ia dicopot Sri Mulyani dari jabatannya.
"Saya perintahkan Inspektorat Kementerian Keuangan memeriksa harta saudara RAT (Rafael Alun Trisambodo), 23 Februari lalu Irjen telah memeriksa harta yang bersangkutan. Dalam rangka Kemenkeu mampu melaksanakan pemeriksaan, maka mulai hari ini saudar RAT dicopot dari tugas dan jabatan," katanya.