Sorotan Jokowi soal Pro Kontra Putusan Pemilu Ditunda
KPU Segera Banding
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menerima salinan putusan PN Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU. Dengan begitu, KPU dapat segera mengajukan banding.
"Sudah (diterima salinan putusan PN Jakpus)," kata Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI Muhammad Afifuddin kepada wartawan, Senin (6/3/2023).
Afif mengatakan dengan putusan salinan yang telah diterima KPU, pihaknya dapat segera mengajukan banding. Dia mengatakan pengajuan banding sudah dipersiapkan.
"Iya kami sudah siapkan banding sebagaimana konpers yang disampaikan ketua," ujarnya.
KPU Pastikan Putusan PN Tak Ganggu Tahapan Pemilu
KPU memastikan tahapan Pemilu tidak terganggu pasca-adanya putusan PN Jakarta Pusat untuk menunda Pemilu atas gugatan Partai Prima. KPU menegaskan saat ini tahapan Pemilu tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku.
"Sebagaimana yang telah disampaikan oleh Ketua KPU tahapan tetap berlanjut, dan saat ini tahapan tidak terganggu sama sekali," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Jumat (3/3).
Idham mengatakan saat ini KPU tengah menyelesaikan proses pemutakhiran data pemilih. Proses tersebut telah dilakukan sejak 12 Februari sampai 14 Maret 2023.