Banjir Kritik ke Pimpinan KPK yang Minta Masa Jabatan Diperpanjang
Banjir kritik mengarah ke Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Dia dikritik karena meminta masa jabatan pimpinan KPK diperpanjang dari empat tahun diubah menjadi lima tahun.
Dirangkum detikcom, Selasa (16/5/2023), Ghufron mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Dalam perbaikan permohonannya kepada MK, Ghufron meminta agar masa jabatan Pimpinan KPK diubah dari 4 tahun menjadi 5 tahun.
Hal itu diketahui dari risalah sidang perkara nomor 112/PUU-XX/2022 seperti dilihat detikcom, Senin (15/5). Dalam perkara ini, Ghufron duduk sebagai pemohon.
"Menyatakan pada Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat, conditional inconstitutional, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dengan 'pimpinan pemberantasan korupsi memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan'," ujar kuasa hukum Ghufron, Walidi, saat membacakan petitum dalam sidang perbaikan permohonan yang digelar pada Rabu (14/12/2022).
Petitum itu sempat dipertanyakan oleh hakim MK Arief Hidayat. Dia bertanya mengapa pemohon meminta agar masa jabatan dari 4 tahun diubah menjadi 5 tahun.
"Kenapa kok 5 tahun yang Anda minta? Kok tidak 10 tahun? Kok tidak 12 tahun atau 15 tahun? Kenapa begitu? Karena semua rata-rata lembaga itu 5 tahun?" tanya hakim MK Arief.
"Betul, Yang Mulia," ujar Walidi.
"Oh. Ini apakah karena tidak open legal policy? Tapi Anda minta 5 tahun, ya?" ujar hakim MK Arief.
"Iya," ucap Walidi.
Alasan Ghufron Minta Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun
Nurul Ghufron mengungkap alasannya meminta masa jabatan pimpinan KPK diubah menjadi lima tahun. Ghufron mengaku hal itu dilakukan agar masa jabatan pimpinan KPK sesuai dengan lembaga negara lainnya.
"Saya meminta keadilan sesuai UUD 45 Pasal 27 dan Pasal 28 D agar masa jabatan pimpinan KPK disamakan dengan 12 lembaga negara nonkementerian lainnya," kata Ghufron kepada detikcom, Selasa (16/5).