Tak Menyangka, Ini Alasan Hakim Vonis Bebas Nikita Mirzani
Salah satu pertimbangan hakim memvonis bebas Nikita Mirzani karena Dito Mahendra tak kunjung memenuhi panggilan untuk hadir langsung di persidangan Pengadilan Negeri Serang, Banten.
Padahal, jaksa penuntut umum (JPU) juga telah melayangkan panggilan paksa terhadap Dito Mahendra yang dalam kasus itu menjadi korban dugaan pencemaran nama baik.
"Menimbang, terhadap Mahendra Dito telah dilakukan upaya paksa tidak dapat dihadirkan ke persidangan, saksi Mahendra Dito tidak pernah hadir," ucap Ketua Majelis Hakim, Dedy Adi Saputra, Kamis (29/12).
Majelis hakim juga memandang JPU tidak serius menyelesaikan kasus yang membelit artis Nikita Mirzani, karena tidak pernah berhasil menghadirkan saksi korban Mahendra Dito.
Bahkan menurut majelis hakim, Dito Mahendra berada di luar negeri, sehingga semakin sulit untuk dihadirkan untuk dimintai keterangan secara langsung di persidangan.
"Menurut keterangan hukumnya atau penuntut umum, saksi Mahendra Dito diketahui telah meninggalkan wilayah republik Indonesia," kata hakim.
Atas dasar itu, hakim lantas memvonis bebas Nikita Mirzani dari dakwaan jaksa terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.
"Menimbang perkara JPU tidak diterima maka diputuskan yang bersangkutan agar terdakwa Nikita Mirzani dibebaskan dari dakwaan," ucap ketua majelis hakim.