Tea

Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahun 2023 Bakal Segera Cair! Tak Sesuai Syarat Harus Kembalikan Ke Kas Negara

Author
Published 12.03.00
Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahun 2023 Bakal Segera Cair! Tak Sesuai Syarat Harus Kembalikan Ke Kas Negara
Kemenaker dikabarkan siap akan menyalurkan bantuan subsidi upah untuk tahun 2023 ini senilai 600.000 pertahap, hal ini di dasari dengan kucuran dana dari kemenkeu baru baru ini

Namun bantuan subsidi upah diprioritaskan untuk pekerja yang bukan penerima bantuan subsidi lain seperti program keluarga harapan dan setidaknya merupakan pekerja dengan upah dibawah 3,5 juta rupiah. 

Berdasarkan Permenaker No. 10 Tahun 2022 penerima bantuan subsidi upah harus mengembalikan bantuan subsidi upah atau BSU kembali ke kas negara anda tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan dalam pemberian bantuan subsidi upah. 

Apa Saja Syaratnya ?
  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022
  • Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh
  • Bukan PNS, TNI dan Polri
  • Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro

Pantau terus indopod.xyz untuk mendapatkan informasi seputaran bantuan subsidi upah. 

[ADS] Bottom Ads

Halaman

Copyright © 2021