Tea

Jangan Pernah Bayar Tagihan Pinjaman online Alias Pinjol Ilegal Pada Tahun 2023, Anda Menang Secara Hukum

Author
Published 14.28.00
Jangan Pernah Bayar Tagihan Pinjaman online Alias Pinjol Ilegal Pada Tahun 2023, Anda Menang Secara Hukum
Indopod- Meskipun sudah dibasmi namun tetap aja bermunculan lagi, kata kata ini bagus untuk disematkan kepada pinjam online atau pinjol ilegal, entah berapa banyak sudah pengembang pinjol ilegal yang sudah dibumi hangus kan namun tetap saja bermunculan dengan ide ide menjebak yang berbeda. 

Pinjol memang cukup meresahkan, berdalih untuk membantu namun ternyata cukup menjerat masyarakat, dimulai dari bunga yang tinggi hingga pembayaran yang sengaja dikunci supaya nasabah terjebak dalam bunga sudah menjadi trik pinjol agar bisa mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya dari nasabah pinjaman online yang terjebak. 

Bahkan pinjol ilegal ini berani mengancam akan membunuh atau bahkan mengedit foto vulgar nasabah untuk disebar luaskan agar memberi efek jera kepada mereka yang enggan melunasi pinjaman. 

Tapi sampai tahun 2023 ini masih menjadi pertanyaan, 
Apakah utang pada pinjol alias pinjaman online ilegal wajib dibayar. 

Jawaban nya masih sama? 
Jangan dibayar  ! 

Hal ini sesuai dengan pernyataan dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Infrormatika (Kemenkominfo) mengatakan tidak perlu takut pada debt collector fintech. Masyarakat juga tidak perlu takut bilang fintech ilegal membawa kasus ini ke ranah hukum.


"Kalau mereka ilegal kan bagaimana mereka mau nagih, tidak ada aturannya kan mereka ilegal. Kalau mereka (fintech ilegal) mau melaporkan ini ya bagus saya jadi bisa tutup nanti karena mereka kan ilegal," ujar Semuel kepada CNBC Indonesia, Senin (26/11/2018).

Tentu ini kabar baik bagi konsumen atau nasabah pinjol ilegal untuk bisa menarik nafas lega, karena tak perlu lagi takut dengan ancaman mau pun tagihan pinjaman online fintech ilegal yang tidak memiliki izin dari Otoritas jasa keuangan. 

Semuel menambahkan agar masyarakat tidak perlu takut untuk meminjam ke fintech ilegal. Namun setelah pinjam tak perlu membayar. "Ya (tak perlu bayar), mereka ilegal. Kenapa harus takut. Kan Mereka ilegal," ujar Semuel.



[ADS] Bottom Ads

Halaman

Copyright © 2021