Nasib Nikah Beda Agama Diputus MK Lusa, Akankah Dikabulkan?
Nasib pernikahan beda agama memasuki babak akhir. Rencananya, Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan pernikahan beda agama diakomodasi oleh negara atau tidak pada awal pekan besok.
"Pengucapan putusan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan," demikian bunyi jadwal sidang MK, sebagaimana dilansir website MK, Minggu (29/1/2023).
Putusan uji materiil undang-undang pernikahan tersebut rencananya dibacakan pada Selasa (31/1). Sidang itu atas permohonan Ramos Petege, pemeluk agama Katolik yang gagal menikahi perempuan beragama Islam.
Ramos Petege lalu menggugat UU Pernikahan ke MK dan berharap pernikahan beda agama diakomodasi UU Perkawinan. Untuk mengurai permasalahan konstitusionalitas pernikahan beda agama, MK menggelar 12 kali sidang.
Gugatan Ramos Petege bukan hal baru. Pada 2014, isu serupa pernah diadili MK dengan pemohon sejumlah mahasiswa dan hasilnya MK menolak permohonan itu. Apa alasan MK kala itu?
"Perkawinan tidak boleh hanya dilihat dari aspek formal semata, tetapi juga harus dilihat dari aspek spiritual dan sosial. Agama menetapkan tentang keabsahan perkawinan, sedangkan undang-undang menetapkan keabsahan administratif yang dilakukan oleh negara," demikian bunyi pertimbangan MK.
MK menegaskan, dalam kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, agama menjadi landasan dan negara mempunyai kepentingan dalam hal perkawinan. Agama menjadi landasan bagi komunitas individu yang menjadi wadah kebersamaan pribadi-pribadi dalam hubungannya dengan Tuhan Yang Maha Esa serta turut bertanggung jawab terwujudnya kehendak Tuhan Yang Maha Esa untuk meneruskan dan menjamin keberlangsungan hidup manusia.