Tea

Polda Metro: Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Jadi Tersangka, Pensiunan Polisi Tidak Bersalah

Author
Published 11.48.00
Polda Metro: Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Jadi Tersangka, Pensiunan Polisi Tidak Bersalah
Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Jhoni Eka Putra memastikan tidak ada pembiaran yang dilakukan pensiunan polisi, Eko Setia Budi Wahono. Dia berujar, Eko tidak melarikan diri setelah menabrak mahasiswa UI bernama Muhammad Hasya Atallah Saputra.

"Dia kan sudah berusaha menelepon ambulans segala macam," kata dia saat dihubungi, Jumat, 27 Januari 2023.

Eko adalah pensiunan Polri berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi. Dia diduga menabrak Hasya dengan mobil Mitsubishi Pajero. Hasya terpelanting bersamaan motornya yang jatuh di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Kamis malam, 6 Oktober 2022.

Saat tubuhnya jatuh ke sisi kanan jalan, mobil Pajero Eko tengah melaju, sehingga insiden tersebut terjadi. Atas kejadian ini, keluarga Hasya berencana melaporkan dugaan pembiaran tabrakan yang menyebabkan Hasya tewas.

Polisi lantas berkoordinasi dengan kejaksaan dan ahli hukum guna mengusut dugaan pembiaran tersebut. Hasilnya, tutur Jhoni, tidak ditemukan adanya indikasi pembiaran yang dilakukan Eko

Dia menuturkan, Eko telah menghentikan mobil dan sempat menghubungi pihak rumah sakit untuk mengirimkan ambulans. Tindakan Eko yang tidak mengangkut Hasya ke dalam mobilnya juga bukan termasuk kategori pembiaran.

Karena itu, nihil bukti bahwa Eko tidak bertanggung jawab setelah menabrak Hasya. "Kecuali Pak Eko ini habis tabrak, lari," ujar Jhoni.

Polisi menetapkan insiden mahasiswa UI ditabrak mobil pensiunan polisi ini terjadi akibat kelalaian Hasya. Mahasiswa berusia 18 tahun itu dianggap telah lalai dalam berkendara, sehingga menyebabkan dirinya meninggal. Untuk itulah, polisi menetapkan Hasya sebagai tersangka.

Polda Metro Jaya lantas menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan atau SP-3. Alasan penyidikan disetop lantaran kasus sudah kedaluwarsa, tak cukup bukti, dan korban telah meninggal

[ADS] Bottom Ads

Halaman

Copyright © 2021