Tekuak di Persidangan Eks Ketua PBNU Said Aqil Siroj Terima Uang Suap Unila
Mantan Ketua PBNU Said Aqil Siroj disebut ikut menerima aliran uang sebesar Rp 30 juta suap penerimaan mahasiswa PNM Jalur Mandiri Unila. Nama Said Aqil muncul saat jaksa mencecar saksi bernama Mualimin.
Mualimin yang juga dosen honorer Unila dihadirkan JPU KPK bersaksi untuk tiga terdakwa yakni eks Rektor Unila Prof Karomani, Warek I Bidang Akademik Prof Heriyandi serta Ketua Senat Unila Muhammad Basri.
JPU KPK Agus Prasetya Raharja, awalnya membacakan catatan yang berasal dari BAP pemeriksaan Mualimin.
"Ini amlop SAS apa?," tanya Agus ke Mualimin saat persidangan di PN Tanjung Karang, Bandar Lampung, Kamis (26/1/2023).
"Said Aqil Siradj yang Ketua PBNU," jawab Mualimin.
"Apa kaitannya?," tanya Agus lagi.
Mualimin menyebut uang itu diberikan untuk memenuhi kebutuhan Said Aqil selama berada di Lampung.
"Ya ngasih aja, kebutuhannya beliau datang ke Lampung, ngisi pengajian," jawabnya
Selain nama Said Aqil Siradj, dalam persidangan ini. Jaksa JPU KPK juga menunjukkan nama-nama warga Nahdlatul Ulama (NU) lainnya yang menjadi donatur pembangunan Gedung LNC.
"Saksi ingat ini? Apakah ini donatur dari warga NU?," tanya Afrisal.
Nama warga NU itu ditampilkan JPU KPK, Afrisal melalui proyektor.
"Iya pak benar," jawab Mualimin.
"Apakah warga NU ini memang memberikan infaq untuk pembangunan Gedung LNC?," Tanya Afrisal lagi.
"Iya pak mereka donatur, itu tahun 2021," katanya.
"Apakah mereka yang memberikan infaq ini juga menitipkan mahasiswa?," tanya JPU.
"Tidak tahu pak, saya hanya diperintahkan mengambil uang-uang infaq itu," ujar Mualimin
Berikut nama-nama warga Nahdlatul Ulama yang memberikan infaq pembangunan Gedung LNC.
1. Prof Mukri sebesar Rp 400 juta
2. Prof Asep Sukohar sebesar Rp 200 Juta
3. Lusi sebasar Rp 150 Juta
4. Dosen-dosen sebesar Rp 450 Juta
5. Karomani sebesar Rp 300 juta
6. Muhartono sebesar Rp 100 Juta
7. Dekan FISIP sebesar Rp 100 Juta
8. Dekan MIPA sebesar Rp 100 Juta
9. Dekan Hukum sebesar Rp 100 Juta
10. Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo sebesar Rp 100 Juta
11. Tanggamus sebesar Rp 100 Juta
12. Rudi sebesar Rp 50 Juta