PDIP Setuju Masa Jabatan Kepala Desa Diperpanjang 9 Tahun Selama 2 Periode
PDI Perjuangan tidak keberatan jika masa jabatan kepala desa diperpanjang dari 6 menjadi 9 tahun untuk dua periode.
Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan partainya telah menentukan sikap dalam Kongres V tentang stabilitas pemerintahan di level desa.
"Dengan perubahan periodisasi dari 18 tahun masa pemerintahan yang terbagi ke dalam 6 tahun untuk 3 kali masa jabatan, maka perubahan menjadi 9 tahun untuk 2 kali masa jabatan, secara prinsip tidak ada perubahan masa jabatan 18 tahun, namun kualitas pemerintahan bisa ditingkatkan, dan stabilitas politik pun meningkat," ucap Hasto
Hasto mengatakan penambahan masa jabatan kades juga harus didukung dengan infrastruktur untuk meningkatkan kualitas kepala desa dan perangkat pemerintahannya.
Apabila masa jabatan kepala desa benar-benar diubah, PDIP ingin ada syarat bagi peningkatan kualitas kepala desa.
Menurut Hasto, hal itu bisa ditempuh dengan penerapan Sekolah Kepemimpinan Kepala Desa.
"Sekolah ini menjadi bagian dari fungsi Kemendagri dengan mengoptimalkan peran Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) guna menggembleng kepala desa terpilih tentang tata cara pemerintahan desa yang mendorong kemajuan desa dalam seluruh aspek kehidupan," kata Hasto.
Ia juga menegaskan PDIP menganggap penting untuk membangun dari desa. Menurut dia ini dapat menjadikan desa sebagai pusat pertumbuhan kemajuan hingga pusat kebudayaan.
"Di mana local wisdom hidup dan penuh dengan tradisi kehidupan gotong royong," kata Hasto.
Politikus PDIP yang juga penggagas UU Desa Budiman Sudjatmiko juga beranggapan serupa. Dia mengatakan stabilitas politik di desa akan lebih terjaga jika masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 9 tahun.
"Periodisasi 9 tahun dan pembatasan masa jabatan kepala desa hingga maksimal 2 kali, memberikan peluang perkembangan demokrasi berlangsung lebih sehat, karena desa tetap memiliki kesempatan mengubah corak kepemimpinan desa menjadi lebih baik, dalam rentang waktu 18 tahun," kata dia.
Selain itu, dia menganggap proses demokrasi di level desa bisa lebih efisien dan murah. Kepala desa pun memiliki lebih banyak waktu untuk membangun sumber daya manusia di wilayahnya masing-masing.
"Memberikan kesempatan berlangsungnya kepemimpinan desa yang lebih fokus dan stabil dalam pengembangan potensi Sumber Daya Manusia (SDM) untuk menghasilkan 1 generasi unggul bagi keberlangsungan dan kemajuan NKRI," kata Budiman.
Isu perpanjangan masa jabatan kepala desa bergulir usai demonstrasi di depan Gedung DPR, Jakarta pada pekan lalu.
Demonstrasi diikuti oleh kepala dan perangkat desa. Mereka meminta masa jabatan diubah dari 6 menjadi 9 tahun.
Lewat unjuk rasa itu, para kepala desa meminta DPR merevisi masa jabatan yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.