Tea

Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Kades, ICW Kemukakan Data Korupsi Desa

Author
Published 16.15.00
Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Kades, ICW Kemukakan Data Korupsi Desa
Kelompok antikorupsi, Indonesia Corruption Watch (ICW), mengkritik usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) dari enam tahun menjadi sembilan tahun sampai 27 tahun. ICW mengungkapkan data korupsi di tingkat desa yang memprihatinkan.
"Korupsi di level desa konsisten menempati posisi pertama sebagai sektor yang paling banyak ditindak atas kasus korupsi oleh aparat penegak hukum sejak 2015-2021," kata ICW dalam siaran persnya, Jumat (27/1/2023).

ICW menyebut, tren penindakan korupsi di tingkat desa sudah dalam level mengkhawatirkan. Khusus untuk yang sudah terdata saja, ada limaratusan kasus kkorupsi di tingkat desa dengan nilai ratusan miliar rupiah. Itu tercatat mulai 2015 sampai 2021.

"Sepanjang tujuh tahun tersebut, terdapat 592 kasus korupsi di desa dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 433,8 miliar," kata ICW.

Kecurigaan: Pemilu dan perpanjangan jabatan presiden


ICW curiga isu ini digulirkan dengan tujuan untuk memengaruhi Pemilu 2024. Bahkan, ICW juga curiga ini bisa melancarkan isu perpanjangan masa jabatan presiden tiga periode.

"Respon positif atas usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa akan membawa preseden buruk dan patut dicurigai sebagai pintu masuk perpanjangan masa jabatan presiden, kepala daerah, dan anggota legislatif," kata ICW.

Terlebih, narasi perpanjangan masa jabatan ini bukan kali pertama. Pada 2022 silam, Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPP APDESI) yang dipimpin Surta Wijaya mendeklarasikan dukungan untuk Presiden Joko Widodo menjabat selama tiga periode.

"Atas dasar itu, ide untuk merevisi UU Desa dengan substansi terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa patut dicuragai sebagai agenda terselubung dari kelompok tertentu," kata ICW.

ICW juga tidak bisa menerima alasan ketegangan politik pascapilkades yang perlu diatasi dengan perpanjangan masa jabatan sampai sembilan tahun. Solusinya bukanlah perpanjangan masa jabatan tapi pembenahan politik pilkades yang transaksional.

ICW merasa isu perpanjangan masa jabatan ini mendapat respons positif dari partai-partai politik di DPR dan pemerintah. ICW kini mendesak agar DPR menolak usulan para kepala desa itu.

"Indonesia Corruption Watch mendesak agar pembentuk UU secara tegas menolak usulan ganjil ini dan menghentikan wacara perpanjangan masa jabatan kepala desa," kata ICW


[ADS] Bottom Ads

Halaman

Copyright © 2021