Tea

13 Perusahaan Asuransi dalam Pengawasan Khusus OJK

Author
Published 11.53.00
13 Perusahaan Asuransi dalam Pengawasan Khusus OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap ada 13 perusahaan asuransi yang saat ini masuk dalam pengawasan khusus.
Kepala Pengawas IKNB Ogi Prastomiyono mengatakan kendati demikian pihaknya tidak bisa merinci dengan rinci mana saja perusahaan asuransi yang masuk kategori pengawasan tersebut.

"Ada 13 asuransi yang masuk dalam pengawasan khusus. Tapi mohon maaf kami tak bisa sebut nama-namanya," ujarnya dalam konferensi pers virtual, dikutip dari detikfinance, Kamis (2/2).

Namun, ia membocorkan beberapa nama yang masuk dalam daftar ini, seperti asuransi Jiwasraya, Wanaartha Life, Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera (AJBB) dan Kresna Life. Di mana keempat perusahaan ini memiliki masalah yang sama yakni menimbulkan kerugian untuk para nasabahnya.

"Yang sudah pasti itu yang kita sebutkan tadi, kategorinya masuk dalam pengawasan khusus," imbuhnya.

Di sisi lain, ia menyebutkan saat ini ada dua perusahaan asuransi yang sudah kembali disehatkan dan masuk ke pengawasan normal. Namun, Ogi juga tidak merinci perusahaan yang dimaksud.

Wanaartha Life memang sudah dicabut izin usahanya oleh OJK pada Desember lalu. Setelah itu, OJK terus memantau pelaksanaan program kerja Tim Likuidasi (TL) yang sudah diajukan oleh Pemegang Saham dalam RUPS LB.

Selanjutnya, untuk PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life/PT AJK), OJK sudah memeriksa Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang diajukan pada 30 Desember 2022 yang menyampaikan rencana konversi kewajiban perusahaan menjadi pinjaman subordinasi.

Kemudian, untuk AJB Bumiputera 1912 (AJBB), OJK telah berulang kali melakukan pembahasan secara intensif untuk memastikan RPK mampu mengatasi permasalahan fundamental Perusahaan.

Dari hasil penelaahan dan beberapa kali pertemuan, OJK menilai adanya perkembangan signifikan terkait RPK AJBB dengan kebijakan dan program yang disusun.

Sementara, untuk penanganan PT Jiwasraya, OJK telah memberikan pernyataan tidak keberatan atas RPK Jiwasraya melalui surat S-449/NB.2/2020 22 Oktober 2020. Berdasarkan hasil pemantauan OJK beberapa kegiatan pokok dalam RPK telah dilaksanakan.


[ADS] Bottom Ads

Halaman

Copyright © 2021