Indosurya Rampok Rp106 T, Anak Buah Jokowi Bertanggung Jawab?
Baru-baru ini terkuak kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang menelan 23.000 korban. Pengamat menilai pemerintah lalai dalam menegakkan pengawasan Koperasi.
Pengamat Koperasi Dewi Tenty mengungkapkan, pemerintah, dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) harusnya bertanggung jawab dalam mengawasi pelaksanaan Koperasi.
"Karena kalau saya lihat, banyak sekali yang lupa ada Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1995 tentang usaha simpan pinjam, sudah jelas diatur bahwa misalnya pad pasal 24, pembinaan KSP dilakukan oleh Menteri," ungkapnya kepada CNBC Indonesia, Jumat, (3/1/2023).
Dewi yang juga menulis buku 'Waspadai Fintech Berkedok Koperasi' ini menambahkan, pada pasal 26 peraturan yang sama pun tertulis, KSP harus menyampaikan laporan berkala pada Menteri. Lalu pada pasal 27 disebut menteri melakukan pemeriksaan.
"Jadi sudah jelas di sini aturan mainnya. Hanya saja apakah PP tersebut diterapkan? Menurut saya belum karena sistem pengawasan sendiri blm ada," pungkas Dewi.
Kasus penyelewengan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya disinyalir jadi kasus korupsi terbesar di Indonesia. Kasus mega korupsi yang menimpa 23.000 korban dengan total kerugian Rp 106 triliun.