Tea

MK Tegaskan Presiden 2 Periode Tak Boleh Maju Cawapres

Author
Published 14.08.00
MK Tegaskan Presiden 2 Periode Tak Boleh Maju Cawapres
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan sosok yang telah menjabat sebagai presiden selama dua periode tidak bisa maju menjadi calon wakil presiden (cawapres).
Hal itu tertuang dalam putusan atas permohonan yang diajukan oleh Ketua Umum Partai Berkarya Muchdi Purwopranjono (Pr) dan Sekretaris Jenderal Partai Berkarya Fauzan Rachmansyah yang berharap MK membolehkan presiden dua periode jadi calon wakil presiden (cawapres).

Hal itu tertuang dalam putusan atas permohonan Partai Berkarya pimpinan Muchdi Pr yang berharap MK mengizinkan sosok yang telah menjabat sebagai presiden selama dua periode dapat maju menjadi cawapres

Partai Berkarya menguji Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pemohon memandang, ketentuan di dua pasal itu dapat dikatakan sebuah norma baru yang menerjemahkan Pasal 7 UUD 1945. Padahal, konsekuensi logis yang timbul antara Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU Pemilu berbeda dengan Pasal 7 UUD 1945.

Partai Berkarya juga memandang, Pasal 7 UUD 1945 secara jelas tidak membatasi hak bagi presiden dan wakil presiden terpilih untuk mencalonkan diri lagi untuk masa jabatan selanjutnya.

Merespons permohonan itu, MK memutuskan menolak untuk seluruhnya.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang, Selasa (31/1).

MK berpendapat, Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU Pemilu selaras dengan Pasal 7 UUD 1945.

"Pasal tersebut adalah norma yang dimaksudkan untuk mempertahankan substansi norma Pasal 7 UUD 1945. 

Bahkan khusus Penjelasan Pasal 169 huruf n UU 7/2017 juga menegaskan maksud 'belum pernah menjabat 2 kali masa jabatan dalam jabatan yang sama' adalah yang bersangkutan belum pernah menjabat dalam jabatan yang sama sekali dua kali masa jabatan, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut, walaupun masa jabatan tersebut kurang dari 5 tahun' juga merupakan penegasan terhadap Pasal 7 UUD 1945," ucap Hakim MK Saldi Isra saat membacakan pertimbangannya.

Berangkat dari itu, ketentuan tersebut harus dipedomani dan dilaksanakan KPU.

"Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU 7/2017 merupakan pedoman yang harus diikuti oleh penyelenggara pemilihan umum dalam menilai keterpenuhan persyaratan untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden. Selain itu, kedua norma dimaksud untuk menjaga konsistensi dan untuk menghindari degradasi norma Pasal 7 UUD 1945 tersebut," ujar Saldi Isra.



[ADS] Bottom Ads

Halaman

Copyright © 2021