Dolar Eksportir Akan Ditahan 1 Tahun? Ini Jawaban Sri Mulyani
Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) akan segera menindaklanjuti pengelolaan Devisa Hasil Ekspor (DHE) setelah revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 1 Tahun 2019 ditetapkan.
Seperti diketahui, melalui revisi itu, pemerintahan Presiden Joko Widodo akan mewajibkan para eksportir memarkirkan DHE di dalam negeri dalam kurun waktu tertentu. Selain itu, sektor industri yang wajib memarkirkan dolar hasil ekspornya juga diperluas.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa terkait dengan durasi waktu yang akan ditetapkan bagi eksportir untuk wajib menyimpan DHE di perbankan dalam negeri belum diputuskan.
"Nanti kita akan bahas bersama dengan para Menko dan para Kementerian dan Bank Indonesia," tegasnya kepada wartawan saat ditemui di Istana Negara, Kamis (12/1/2023).
Dengan revisi PP, Sri mulyani pemerintah dan BI akan melakukan perubahan, terutama menyangkut cakupan aturannya. "Nanti kita berkoordinasi dengan Menko dulu ya untuk membahasnya mengenai aturannya," tegasnya.
BI sebelumnya menegaskan bawah revisi PP ini nantinya harus dibuat sejelas mungkin demi menghindari multitafsir di tengah para pelaku usaha, khususnya investor.
"Secara umum BI tentu mendukung untuk penguatan ketahanan eksternal ekonomi Indonesia. Hanya saja dalam pelaksanaan nanti harus hati-hati agar tidak ditafsirkan sebagai secara keliru," ujar Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono kepada CNBC Indonesia, dikutip Kamis (12/1/2023).