Tea

Soal Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa, Ini Yang Disampaikan Presiden Jokowi

Author
Published 12.11.00
Soal Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa, Ini Yang Disampaikan Presiden Jokowi
Presiden jokowi akhirnya angkat bicara tentang keinginan kepala desa seluruh Indonesia yang meminta masa perpanjangan jabatan selama 9 tahun. 

Menurut jokowi keinginan tersebut harusnya disampaikan lewat DPR

"Ya yang namanya keinginan, yang namanya aspirasi, itu silakan disampaikan kepada DPR," kata Jokowi kepada wartawan setelah meninjau proyek pembangunan sodetan Kali Ciliwung di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur, Selasa (24/1/2023).

Namun demikian presiden jokowi tidak mengatakan akan mendukung atau menolak aspirasi tersebut dan tetap berpedoman dengan UU yang berlaku saat ini. 

Dalam kesempatan nya Jokowi menegaskan saat ini masa jabatan kepala desa masih seperti apa yang tercantum dalam Undang-Undang Desa. Pasal 39 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tertuang masa jabatan kepala desa 6 tahun.

"Tapi yang jelas UU-nya sangat jelas membatasi 6 tahun dan selama 3 periode itu. Pro silakan nanti ada di DPR," ujarnya.

[ADS] Bottom Ads

Halaman

Copyright © 2021