Mahfud: Rafael Alun Bolak-balik ke Deposit Box Sebelum Diblokir PPATK
Menko Polhukam Mahfud MD mengungkap PNS eselon III Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo (RAT) sempat bolak-balik ke safe deposit box miliknya sebelum diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Beberapa hari sudah bolak-balik tuh dia [Rafael] ke berbagai deposit box itu. Terus pada suatu pagi, dia datang tuh ke bank membuka itu, langsung diblokir oleh PPATK," kata Mahfud dalam konferensi pers bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Sabtu (11/3).
Mahfud menerangkan setelah safe deposit box itu diblokir, PPATK lalu berkonsultasi dengan KPK untuk mencari tahu kemungkinan membongkar isinya.
Setelah berkonsultasi dengan KPK, barulah PPATK membuka deposit box milik Rafael yang isinya diduga merupakan bagian dari modus pencucian uang.
"Di bongkar, satu safe deposit box itu sebesar Rp37 miliar dalam bentuk dolar AS," ucap Mahfud.
Mahfud mengatakan pembongkaran itu kemudian dilanjutkan dengan penggalian informasi untuk menemukan safe deposit box lainnya yang terkait eks pejabat pajak itu.
Mahfud menegaskan temuan tindak pidana pencucian uang oleh Rafael tersebut bermula dari kasus penganiayaan oleh anaknya yang kemudian ditemukan kejanggalan atas harta Rafael yang dinilai tidak wajar.
Setelah Mahfud bersurat ke Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Firli Bahuri, ternyata telah ada laporan kepada KPK mengenai kecurigaan terhadap harta Rafael pada tahun 2013, namun belum ditindaklanjuti.
"Saya sampaikan ke Pak Firli, Pak Firli kok ini ada belum ditindaklanjuti? Pak Firli bilang wah saya belum tahu bos. Sesudah itu saya kirim surat ini buktinya bahwa sudah masuk surat ke KPK," cerita Mahfud.
"Maka terus dipanggil kan, karena surat saya itu dan teriakan publik. Rp56 miliar kekayaan tidak wajar. Tahu enggak, sesudah diperiksa ulang semua transaksinya itu ada Rp500 miliar yang terkait dengan dia," ungkapnya.
Ia pun menilai wajar jika Menteri Keuangan tidak mengetahui adanya tindak pidana pencucian uang di lingkungannya karena berbeda dengan korupsi yang mekanismenya telah berjalan dengan baik di Kementerian Keuangan.
"Bukti pencucian uang seperti itu. Menteri bisa tidak tahu bahwa ada uang seperti itu dan memang di luar kuasa Menteri," ucapnya